Hukum

SP3 HRS atas Dugaan Penodaan Pancasila Kecewakan Soekarnois

Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)
Habib Rizieq Shihab (Foto Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Sekjen Keluarga Besar Marhaenis, Cahyo Gani Saputro menilai terbitnya Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Habib Rizieq Shihab atas kasus dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran orang yang sudah meninggal, menuai kontroversi dan menimbulkan berbagai persepsi.

“Persepsi itu muncul setelah adanya Pertemuan Jokowi dan Alumni 212 yang kemarin muncul foto di publik, maupun pertemuan sebelumnya yang tidak muncul dipublik, persepsi itu semakin menjadi ingatan publik ketika di media Moeldoko menyebutkan jika status tersangka Rizieq bisa saja dicabut,” kata Gani kepada redaksi NUSANTARANEWS.CO, Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

Baca Juga:

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN ISRI) itu pun sangat menyayangkan apabila persepsi publik tersebut benar adanya. “Apalagi hal tersebut diperkuat pernyataan alumni 212 dan kuasa hukum Rizieq,” ujarnya.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Tentunya kami sebagai Soekarnois, Barisan Soekarnois sangat menyayangkan bila perkara yang menyangkut kasus dugaan penghinaan terhadap Bung Karno dan Pancasila yang merupakan Dasar Negara, apabila adanya upaya intervensi sebelum ada putusan dari lembaga peradilan, agar tidak menimbulkan pro dan kontra serta berbagai persepsi di masyarakat,” imbuh Gani.

Oleh karenanya, lanjut Gani, penting penjelasan secara resmi yang disampaikan oleh Jokowi secara terang dan jelas bahwa tidak ada intervensi terhadap hal tersebut di atas. “Karena ini menyangkut Pancasila dan Proklamator,” tegas Ketua DPN PETANI itu.

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,145