HukumTerbaru

Tunggu Pertarungan di MK, Alasan Pemkab Belum Mau Serahkan P3D Ke Pemprov

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria mengatakan, masih banyak pemerintah provinsi yang belum menerima P3D (Personil, Prasaran, Pembiayaan dan Dokumen) dari pemerintah Kabupaten sesuai amanat Undang-Undang No 23 Tahun 2014 terkait Pertambangan dan Energi Daerah.

“Datanya dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba baru 1.000 dari 3.000-an yang sudah serah terima,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (30/8/2016).

Ada beberapa alasan yang menyebabkan Pemkab belum mau menyerahkan P3D kepada Pemprov. Salah satunya karena masih ada beberapa Kepala Daerah yang masih berpegang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 bahwa kewenangan tersebut masih berada di Pemkab.

“Jadi mereka ini membenturkan antara dua undang-undang, Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang 23,” katanya.

Diketahui Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sudah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstistusi (MK) terkait UU Nomor 23 Tahun 2014. Sidang pun sudah digelar sejak Maret 2016. Mereka beranggapan bahwa Undang-Undang tersebut sangat bertentangan dengan UUD 45 dan menciderai semangat reformasi untuk menerapkan sistem pemerintahan desentralisasi atau otonomi seluasnya bagi daerah kabupaten. Saat ini mereka masih menunggu hasilnya.

Baca Juga:  Andi Muhammad Akbar Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan ke PDI Perjuangan

“Nah, bisa jadi saja mereka mau menunggu pertarungan di MK ini dulu, kalau nanti kembali lagi ya sudah,” katanya.

Sebagai informasi, disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggal 2 Oktober 2014 telah berimplikasi penting terhadap perubahan kewenangan pada 32 bidang mulai dari Bidang Pendidikan hingga Bidang Transmigrasi termasuk Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kewenangan pengelolaan di Sektor Minerba yang selama ini berada pada Bupati atau Walikota telah sepenuhnya beralih kepada Gubernur.

Perubahan besar kewenangan pengelolaan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral era terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan amanat dan tantangan besar bagi Gubernur beserta jajaran instansi teknis pelaksananya, mengingat begitu besar tugas yang harus dilaksanakan pada bidang ini.

Sebelum terbitnya UU No 23 Tahun 2014, Gubernur hanya mengelola 8 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pada saat ini, Gubernur harus menerima pengalihan 205 (IUP) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota, sehingga total IUP yang harus dikelola Gubernur menjadi 213 IUP, kecuali jika nanti terdapat IUP dalam rangka penanaman modal asing (PMA), maka Gubernur melainkan pada pemerintah pusat. (Restu)

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

 

Related Posts

No Content Available