HukumPolitik

Pertanyakan Fatwa MUI, Kapolri Diminta Tak Posisikan Hukum Positif dan Agama Secara Diametral

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Raden Muhammad Syafi’i, mengakui bahwa hukum Islam secara keseluruhan memang tidak pernah menjadi hukum positif di Indonesia. Meskipun begitu, hukum Islam termasuk di dalamnya adalah fatwa ulama tetap menjadi acuan, minimal bagi umat Islam untuk mentaatinya dan tidak pernah ada masalah dengan hal itu.

“Sejak dari zaman sebelum kemerdekaan, zaman kemerdekaan sampai sekarang, hukum Islam secara keseluruhan memang tidak pernah menjadi hukum positif dan umat Islam menerima hal itu demi kesatuan Indonesia, demi Kebhinekaan. Namun demikian, sumber hukum Islam yaitu Al Qur’an, hadits dan termasuk fatwa ulama menjadi panduan minimal bagi umat Islam untuk mentaatinya,” ujar Raden Muhammad Syafei’i di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/1).

Pria yang akrab disapa Romo Syafi’i itu pun menegaskan, berbagai aturan dan kewajiban dalam Islam mulai dari shalat, berpuasa, zakat dan sebagainya tidak diatur dalam hukum positif dan tidak ada sanksi pidana bagi yang tidak melaksanakannya. Akan tetapi, lanjut Syafi’i, umat Islam tetap melaksanakan hal tersebut.

Baca Juga:  Siapkan Comander Call, PKS Jatim Beber Kesiapan Amankan Kemenangan PKS dan AMIN

Hal ini, menurut Syafi’i, sama dengan berbagai fatwa para ulama yang ditaati minimal oleh semua umat Islam. (Baca : Jazuli Juwaini: Fatwa MUI Bukan Sumber Kegaduhan)

“Kapolri Tito Karnavian kan shalat, puasa, berzakat juga?. Itu kan tidak ada di hukum positif, tapi dia laksanakan juga kan? Kenapa? Karena dia yakin bahwa memang ada kewajiban mentaatinya, sama seharusnya dengan keyakinannya untuk mentaati fatwa para ulama. Jadi jangan memposisikan secara diametral antara hukum positif dan hukum agama,” tegasnya.

Oleh karena itu, Syafi’i mengatakan, pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mempertanyakan fatwa ulama sebagai hukum positif bisa diartikan sebagai upaya untuk memprovokasi umat Islam agar tidak taat pada hukum Islam, dalam hal ini fatwa ulama.

“Ini seperti provokasi kepada umat Islam untuk tidak perlu taat pada hukum Islam seperti Al Quran, Hadis dan fatwa para ulama. Ini sama dengan upaya melarang umat Islam untuk shalat dan sebagainya karena tidak termasuk hukum positif,” ujar Politisi dari Partai Gerindra itu.

Baca Juga:  Marthin Billa Kembali Lolos Sebagai Anggota DPD RI di Pemilu 2024

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian berpendapat bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhir-akhir ini berpotensi menimbulkan gangguan pada stabilitas keamanan nasional. Fatwa yang dimaksud Tito adalah fatwa terkait penggunaan atribut natal dan juga fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Deni)

Related Posts

1 of 93