Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Enggan Terima Pengaduan Warga, Polisi Polsek Wonosalam Jombang Abaikan Perintah Kapolri

Enggan Terima Pengaduan Warga, Polisi Polsek Wonosalam Jombang Abaikan Perintah Kapolri
Enggan Terima Pengaduan Warga, Polisi Polsek Wonosalam Jombang Abaikan Perintah Kapolri

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Niat baik ingin mengadukan kasus perusakan yang dilakukan oleh orang terhadap lahan yang dimilikinya, namun bukan pengaduannya segera ditindaklanjuti, tapi dibiarkan saja oleh pihak Polsek Wonosalam Jombang. Padahal Kapolri Jendral Listyo Sigit memerintahkan jajarannya untuk aktif dalam memberikan layanan masyarakat termasuk menerima pengaduan dan menindaklanjutinya.

Namun, sayangnya, salah satu warga Wonosalam Jombang bernama Arwan Sudaryadi malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan oleh pihak polsek Wonosalam Jombang. Yaitu, laporan yang dibuat di polsek tersebut tak diterima oleh pihak Polsek Wonosalam.

“Saya membuat laporan tanggal 21 bulan II tahun 2022 pukul 10 pagi atas perusakan tanaman oleh pelaku Yauri warga Njarak Jombang. Namun,laporan saya di Polsek Wonosalam Jombang tak diberkas ataupun dibuatkan nomor LP nya. Saat itu yang menerima berkas-berkas saya bernama Aipda Agus Brewok,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin 16 Januari 2023.

Tak hanya satu kali saja, lanjut Arwan sudah tiga kali dirinya mendatangi Polsek Wonosalam Jombang untuk melaporkan kejadian pengrusakan juga dengan pelaku yang sama yaitu Yauri.

Baca Juga:  Debat Ketiga, Cagub Luluk Sorot Krisis Lingkungan di Jawa Timur

“Kejadian lanjutan terjadi di tanggal 3 dan 4 bulan Januari 2023 dimana saudara Yauri melakukan pengrusakan terhadap tanaman Jabon dan sengon yang saya tanam dan kelola di kebun,” ujarnya.

Untuk membuktikan kepemilikan lahan yang dikelolanya tersebut, lanjut Arwan, dirinya sudah menyerahkan surat pajak atau SPPT dari tahun 2011 hingga 2021.

“Barang bukti foto copi SPP juga sudah saya serahkan ke penyidik khususnya kanit Polsek Wonosalam, Jombang,” sambungnya.

Arwan berharap dengan membuat laporan pengaduan, pelaku pengrusakan atas  lahan yang dikelolanya bisa diproses secara hukum karena telah melakukan pengrusakan atas lahan yang dikuasainya.

Sekedar diketahui, Kapolri Jendral Listyo Sigit memerintahkan jajarannya dengan sejumlah instruksi untuk mengembalikan kepercayaan publik. Salah satunya soal pelayanan masyarakat.

Listyo Sigit meminta jajarannya agar lebih informatif saat melayani masyarakat yang mengajukan aduan. Ia juga meminta agar jajarannya tidak mengabaikan masyarakat pelapor.

“Ditelpon, telponnya di-reject. Ditelpon, diangkat, kitanya marah-marah. Kesan pelapor terhadap kita jadi semakin negatif, jadi kalau bahasa gaulnya itu jangan ghosting,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

“Menunjukkan kesungguhan dalam memberikan pelayanan, harus bisa dijelaskan secara transparan dan rasional, dan memenuhi logika publik. Ini yang harus rekan-rekan lakukan,” ucapnya, melanjutkan.

Lebih lanjut, Listyo Sigit pun turut menyayangkan sikap anggotanya yang sering mengabaikan sejumlah laporan atau pengaduan yang masuk.

“Kecenderungan dari rekan-rekan, karena menerima laporan banyak, pengaduan banyak, sehingga kemudian lebih mementingkan yang menjadi prioritas, meninggalkan hal-hal yang mungkin rekan-rekan anggap itu tidak prioritas. Tapi itu penting bagi masyarakat yang melapor,” tuturnya. (setya)

Related Posts

1 of 69