Ekonomi

Pekerja Media Bentuk Posko THR

ILUSTRASI
ILUSTRASI

NUSANTARANEWS.CO – Pekerja Media Bentuk Posko THR. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menyerukan para pengusaha media, baik asing maupun dalam negeri untuk memberikan hak pekerja media termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Keempat lembaga yang tergabung dalam Forum Pekerja Media (FPM) tersebut meminta THR diberikan terutama untuk pekerja Muslim yang akan merayakan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 6-7 Juli 2016. Oleh karena itu, FPM membuka posko THR untuk memastikan buruh media mendapatkan haknya. (Baca: Pengusaha Nakal Tak Beri Buruh THR, Laporkan Ke Posko Pengaduan KSBSI)

THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan bahwa tunjangan hari raya keagamaan diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Menurut Ketua Sektor Media ASPEK, Chandra, pasal yang sama juga mengatur batas waktu minimal 7 hari sebelum Hari Raya. “Jadi pada tanggal 30 Juni 2016 ini, perusahaan media wajib sudah memberikan THR,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Berdasarkan hal itu, FPM menekankan bahwa THR wajib diberikan tanpa memandang status hubungan kerja. Sementara itu, Ketua FSPM-Independen Abdul Manan, menyebutkan bahwa Pasal 2 dan 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mewajibkan pemberian THR bagi pekerja tetap, kontrak, maupun buruh harian.

Pengacara LBH Pers, Lukman Hamdun merinci, pekerja yang tidak memiliki upah tetap dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan per bulan dalam setahun terakhir atau selama masa kerja jika kurang dari setahun. Dengan begitu, media yang selama ini tidak menerapkan upah tetap wajib memberikan THR dengan rumusan tersebut.

Selain itu, FPM menyerukan agar perusahaan-perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia juga memberikan THR. “Perusahaan asing wajib tunduk pada hukum Indonesia,” kata Lukman.

Baca juga: Sarbumusi Desak Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Direvisi

Sementara itu, Ketua Aji Jakarta Ahmad Nurhasim menambahkan, perusahaan yang menyediakan THR bagi pekerja media juga dapat mendorong profesionalisme jurnalis. Selama ini, jurnalis semakin tergoda menerima THR dari narasumber jika tidak mendapat THR dari perusahaan media. “Jurnalis tidak boleh menerima THR dari narasumber karena ini termasuk suap dan dapat mempengaruhi independensi mereka,” ujar Ahmad Nurhasim.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Untuk mengadvokasi THR, AJI, FSPM-Independen, dan LBH Pers membuka Posko THR di Sekretariat AJI Jakarta, Jalan Kalibata Timur IV G No 10, Kalibata, Jakarta Selatan atau kantor DPP Aspek Indonesia GRAHA ALAM INDAH Jl. Condet Raya RT 001/03 Blok C/8-Kramat Jati-Jakarta Timur 13530. Pengaduan juga bisa disampaikan melalui Telepon/Fax : (021)-7984105/ (021)-7984105 atau Telepon/Fax: 62 828 1705 5166-67/6221 2287 7492, serta melalui email ke [email protected] atau contact person ke Guruh Dwi Riyanto, Lukman Hamdun, Chandra, dan Sasmito.

FPM akan mengawal untuk memastikan para pekerja yang melapor mendapatkan hak THR. Selain itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) juga diharapkan agar menerjunkan pegawai pengawas ketenagakerjaan untuk secara proaktif mendatangi perusahaan media untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak setiap bentuk pelanggaran. (Deni)

Related Posts

1 of 3,049