Lintas NusaTerbaru

Lapas Anak Berubah Nama Jadi LPKS ABH

Khofifah Indar Parawangsa/Foto nusantaranews via liputan6
Khofifah Indar Parawangsa/Foto nusantaranews via liputan6

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, telah meresmikan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sekaligus melaunching Indonesia bebas ABH dari Lapas Dewasa tahun 2018 pada hari Sabtu (13/8/2016) kemarin di Nganjuk, Jawa Timur.

Menurut Mensos, prasarana tersebut akan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos) dan diperuntukkan bagi anak-anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun.

“Bagi anak yang menjalani pidana kurang dari tujuh tahun, maka akan ditempatkan di LPKS-ABH di bawah koordinasi Kemensos,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews.co, Jakarta, Minggu (14/8/2016).

Sedangkan prasarana bagi anak yang menjalani pidana di atas tujuh tahun, lanjut Mensos, maka anak tersebut akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di bawah koordinasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Seiring diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan digantinya UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak membawa perubahan paradigma dalam penanganan ABH di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

Dengan SPPA tersebut, negara telah berperan dalam memberikan perlindungan terhadap nasib anak, sehingga anak tidak boleh dimasukan ke lapas orang dewasa melainkan direhabilitasi di LPKS-ABH.

“Sekarang ini tidak lagi mengenal dan digunakan istilah lapas anak, melainkan LPKS-ABH yang dalam pembinaannya lebih menyerupai panti rehabilitasi sosial anak,” ujar Khofifah.

Saat ini, Mensos menjelaskan, di Indonesia LPKS-ABH sudah ada 66 unit dan masih diperlukan 54 unit lagi. Dari 66 unit yang sudah ada tersebut, baru bisa mengakomodir sekitar 48 persen dari kebutuhan yang ada.

“Rata-rata kasus tetinggi tindak pidana anak, yaitu kekerasan seksual dan  pencabulan, tawuran, pencurian, narkoba, dan kini sudah menyasar jadi kurir narkoba,” katanya.

Tidak kurang dari 8.900 anak bermasalah dengan hukum. Namun, bagi anak yang mendapat ancaman kurang dari tujuh tahun, selain ditempatkan di LPKS-ABH juga diberikan ruang selayaknya usia anak.

“Data anak bermasalah dengan hukum ada di Kemenkum dan HAM, tapi tidak kurang dari 8.900. bagi anak yang ditempatkan di LPKS-ABH disediakan ruang belajar, tetap bisa belajar, serta mengikuti ujian,” ungkap Mensos lagi.

Baca Juga:  Apa Arti Penyebaran Rudal Jarak Jauh Rusia Bagi Skandinavia?

Sedangkan bagi anak pelaku tindak pidana yang sudah terlanjur ditempatkan di lapas orang dewasa, Mensos menambahkan, dengan berlakunya SPPA maka bisa ditarik dan ditempatkan di LPKS-ABH.

“Bagi anak yang menjadi korban akan ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) yang saat ini berjumlah 18 unit di seluruh Indonesia,” katanya menyudahi. (Deni)

Related Posts

1 of 29