Hukum

KPK Sampaikan 117 Bukti Hadapi Praperadilan BLBI

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Sampaikan 117 Bukti Hadapi Praperadilan BLBI. Pekan ini, Biro Hukum menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka kasus penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Tumenggung.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis, (27/7/2017) merupakan hari ketiga digelarnya sidang praperadilan Syafruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Agenda ke-3 ini KPK sampaikan bukti-bukti secara lengkap, ada 117 dokumen berupa surat, proses komunikasi institusi, hingga dokumen terkait posisi BPPN, KKSK, hingga BPK,” bebernya di Gedung KPK.

Menurut Febri bukti-bukti tersebut dibeberkan agar dapat meyakinkan majelis hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Syafruddin ini tidak main-main dan didasari oleh kecukupan barang bukti.

“Sehingga kami berharap majelis hakim dapat menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka,” kata Febri.

Febri bilang, sidang praperadilan masih akan berlanjut besok. Rencananya KPK akan mengajukan satu saksi ahli pidana.

“Hal tersebut untuk mengkonfirmasi argumen dari pemohon praperadilan yang menyebut bahwa KPK tidak dapat menangani kasus ini lantaran sudah pernah di SP3 oleh Kejaksaan Agung,” kata Febri.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Kirim Surat Terbuka ke AHY 

Febri melanjutkan saksi ahli tersebut nantinya akan menjelaskan dimana letak perbedaan kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejagung pada waktu itu.

“Dan kami yakin pengadilan pahami hal ini,” pungkas Febri.

Pewarta:Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 201