Hukum

KPK Minta Pansus Tak Lecehkan Peradilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – KPK Minta Pansus Tak Lecehkan Peradilan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada semua pihak termasuk pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK untuk menghormati proses hukum kasus korusi e-KTP. Hal tersebut merespon hasil rapat pansus yang menyebut bahwa potensi kerugian negara e-KTP sebesar Rp 2,3 triliun hanyalah spekulasi dari KPK.

“Sebaiknya kita imbau semua pihak, termasuk pansus untuk menghormati proses peradilan berjalan bahkan ada putusan. Kalau disebutkan Rp 2,3 hanya spekulasi KPK, jangan sampai lakukan pelecehan kehakiman yang memutus bahwa ada kerugian negara dari kasus tersebut,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (27/7/2017).

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar pansus tidak mencoba mengintervensi proses hukum di KPK dengan alibi melakukan investigasi terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut. Sebab ada resiko hal tersebut merupakan bentuk upaya menghalang-halangi proses penegakan hukum oleh KPK.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

“Tindakan lain coba intervensi dengan melakukan proses investigasi penyelidikan kasus berjalan di penegak hukum, baiknya dipertimbangkan lagi, karena ada risiko itu bentuk menghalang-halangi pemberantasan korupsi,” kata Febri.

KPK sampai saati ini masih menangani tiga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka di antaranya pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.

Sementara itu, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto telah divonis masing-masing tujuh dan lima tahun penjara.

“Saya harap kita bisa tahan diri ikuti aturan yang berlaku, hormati peradilan,” pungkasnya.

Pewarta : Restu Fadilah
Editor : Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 223