HukumPolitik

KPK Ingatkan Fahri Hamzah tak Campuri Proses Hukum

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pejabat ditanah air untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam mencampuri proses hukum. Misalnya dengan dalih meninjau pelayanan, namun ternyata malah menjenguk tahanan KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyusul adanya kabar yang menyebut bahwa Wakil Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI Fahri Hamzah secara diam-diam menjenguk Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Rochmadi Saptogiri yang tengah ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

“Kepada pihak-pihak yang memiiki pengawasan kita minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan,” tegas Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Febri menegaskan pihaknya belum memberikan izin kepada siapapun untuk menjenguk Rochmadi yang baru ditahan karena diduga menerima suap, termasuk kepada Fahri. Sebab seperti merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor E.22.PR.08.03 tahun 2001 tentang prosedur tetap pelaksanaan tugas pemasyarakatan, tahanan baru akan menjalani Masa Pengenalan, Pengamanan, Penelitian Lingkungan (Mapenaling), jadi mereka tidak boleh dijenguk oleh siapa pun alias diisolasi.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

“Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin,” tegasnya kembali.

Pada Senin, (29/5/2017) kemarin, Fahri Hamzah bersama Masinton Pasaribu berkunjung ke Mapolres Jakarta Timur untuk melihat kinerja pelayanan di Polres Jaktim selama bulan puasa. Selian itu, keduanya sekaligus menjenguk dua tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), salah satunya auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri yang baru-baru ini diciduk oleh KPK.

Rochmadi Saptogiri merupakan salah satu dari 4 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes PDTT.

Dalam kasus ini, Rochmadi diduga menjadi penerima suap. Perantara penerimanya adalah Ali Sadli yang juga merupakan auditor. Sedangkan perantara pemberinya diduga Jarot Budi Prabowo, dengan tersangka pemberi utamanya adalah Sugito.

Suap diberikan terkait pemberian predikat WTP BPK terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT TA 2016. KPK menyebut commitment fee dalam kasus ini adalah Rp 240 juta.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 88