HukumTerbaru

Komite Etik Minta HMI Cabut Laporan Terkait Saut Situmorang, Ini Jawaban KAHMI

NUSANTARANEWS.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang pada Mei 2016 silam telah dilaporkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan KAHMI ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Dengan nomor laporan TLB/337/V/2016/Bareskrim dan nomor LP/479/V/2016/Bareskrim, nama Thony Saut Situmorang tercantum sebagai pihak yang telah dilaporkan dan Muhammad Fauzi sebagai pelapor.

Pelaporan ini dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah dan/atau menyebarkan informasi ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan golongan.

Mereka juga beranggapan penyataan Saut telah merugikan seluruh keluarga besar HMI. Oleh karena itu, ucapan Saut di salah satu stasiun televisi beberapa waktu lalu akan diproses secara hukum.

Baca: Disanksi Oleh Komite Etik, Saut Situmorang Menangis

Usai menerima laporan tersebut, Mabes Polri mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut. Sebelumbya penyidik kepolisian akan terlebih dahulu mempelajari laporan para PB HMI tersebut. Baru di kemudian, pihak kepolisian akan mengumpulkan keterangan saksi dari pihak-pihak terkait.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Usulkan Meubeler Lokal Untuk Memperkuat Usaha UMKM

Diketahui beberapa waktu lalu, Komite Etik untuk Wakil Ketua KPK Saut Situmorang terkait pernyataannya yang menyinggung Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam satu acara Talk Show di TV One Benang Merah bertajuk “Harga Sebuah Perkara” pada 5 Mei 2016 lalu telah menyatakan bahwa Saut melakukan pelanggaran sedang. Akibatnya Saut hanya dikenakan sanksi ringan yakni berupa sanksi tulis. Baca: PB HMI: Silahkan Minta Maaf, Hukum Tetap di Tegakkan

Buya Syafi’i Ma’arif selaku Ketua Komite Etik berharap keputusan Komite Etik dapat diterima dan dipahami oleh semua pihak, spesifiknya juga oleh pihak-pihak yang telah melaporkan Saut ke Bareskrim Polri. Dia juga menyarankan agar pihak-pihak yang telah melaporkan Saut ke Bareskrim Polri dapat segera mencabut laporannya. Hal tersebut demi menjaga harkat dan martabat lembaga antirasuah itu.

“Mudah-mudahan dengan keputusan ini semua pihak akan memahami dan semoga juga dari pihak Bareskrim akan bisa bekerjasama begitu juga pihak’pihak yang menggugat akan memahami bahwa KPK ini harus kita jaga martabatnya. Terlebih yang bersangkutan (Saut Situmorang) juga sudah mengakui dan dengan sikap yang sangat bagus,” kata Buya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Tugu Keris Capai 2,1 Miliar, Juhari Anggota DPRD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Baca juga: Saut Situmorang Sudah Lama Memendam Benci Pada HMI

Secara terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Idlam (KAHMI), Manimbang Kahariady menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong proses hukum terhadap Saut. Bahkan kata dia, putusan Komite Etik KPK akan menjadi pintu masuk bagi Polri untuk meneruskan proses hukum yang sedang ditempuh ini.

“Kami minta aparat hukum untuk tindaklanjuti pemeriksaan terhadap Saut sebagai proses berikutnya dari tahapan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang telah kami lakukan,” tegas Manimbang. (restu/red-01)

Related Posts

1 of 3,052