Hukum

PB HMI : Silahkan Minta Maaf, Hukum Tetap di Tegakkan

NUSANTARANEWS.CO – Ketua Umum PB HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), Mulyadi P. Tamsir, positif melaporkan Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK ke Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri), atas pernyataannya yang mendiskreditkan HMI ke publik dalam wawancara di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

“Hari ini, kami telah memasukkan berkas laporan ke Mabes Polri,” terang Mulyadi kepada nusantaranews.co, saat dihubungi nusantaranews.co di Jakarta, Senin (9/5/2016) siang.

Dalam berkas tersebut, Situmorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP jo pasal 311 UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai penguat laporannya, Mulyadi sebagai pucuk pimpinan PB HMI menegaskan, tudingan Saut Situmorang terhadap HMI bukan kebenaran melainkan fitnah.

“Apa yang ditudingkan Saut Situmorang terhadap HMI itu tidak benar, itu fitnah,” katanya tegas.

Menurut Mulyadi, pernyataan Situmorang telah menciderai HMI sebagai Organisisai Kemahasiswaan yang telah memberikan sumbangsih besar pada bangsa dan negara. Semua kader dan seluruh keluarga besar HMI, ujar dia bisa mendapat imbasnya oleh pernyataan tersebut.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Saut Sitomurang telah menciderai HMI sebagai Organisasi Mahasiswa yang telah memberikan sumbangsih besar terhadap bangsa dan negara,” paparnya.

Dugaan pelanggaran tersbut melahirkan sikap utuh dari PB HMI untuk menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai dengan amanat pasal yang ada.

“HMI akan menindak lanjuti persoalan ini melalui jalur hukum,” ungkap Mulyadi.

Terkait permintaan maaf Situmorang sebagai pribadi dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (9/5), Mulyadi mempersilahkan karena sudah menjadi keharusan Saut akibat fitnahnya tempo hari. Hanya saja, Mulyadi menuturkan permintaan maaf tersebut tak lantas menyudahi persoalan. HMI, lanjutnya tidak akan menghentikan langkah hukum yang telah ditempuh pihak PB HMI, bahkan berkasnya pun telah diserahkan ke Mabes Polri.

Bagi HMI, permintaan maaf saja tak cukup, apalagi pernyatan Saut diucapkannya sangat tendensius dan bernada sinis. Organisasi yang didirikan Lafran Pane itu tetap akan memproses Saut demi keadilan dan penegakkan hukum. Pasalnya, pernyataan Saut termasuk dalam kategori pencemaran nama baik.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Jadi, silahkan saja Saut Sitomurang meminta maaf, HMI tetap teguh pendirian untuk menyelesaikan persoalan ini secara hukum, berkasnya sudah dimasukkan ke Mabes Polri,” ungkapnya.

Seperti diwartakan, Saut resmi meminta maaf melalui konferensi pers terkait pernyataannya yang mendiskreditkan organisasi HMI, kader dan para alumni. Dalam konferensi yang digelar di gedung KPK itu, Saut menungkapkan ucapannya telah menimbulkan kesalahpahaman dan perspesi. Pasalnya, mantan Staf Ahli BIN itu juga berkilah pernyataan tersebut diucapkan di luar alam bawah sadarnya. Atas dasar itu, Saut lalu meminta HMI tidak melaporkan ulah tak terpujinya itu ke kepolisian melainkan diselesaikan secara kekeluargaan. Saut kalang kabut dan sedikit panik akibat kesalahan yang dilakukannya. Saking paniknya, Wakil Pimpinan KPK itu mengaku dirinya sangat dekat dengan HMI. (Sel)

Related Posts

1 of 12