HukumLintas NusaTerbaru

Ketua Sudah Berganti, KPK Belum Juga Mendirikan Cabang

Gedung KPK/Istimewa
Gedung KPK/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum juga mendirikan cabang, bahkan sampai jabatan Abraham Samad berpindah ke tangan dua Plt KPK Johan Budi dan Taufiquerahman Ruki, dan kini diemban oleh Agus Rahardjo.

Saat ini lembaga antirasuah masih hanya berpusat di Jakarta. Sedangkan untuk menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi (tipikor) di daerah, mengandalkan unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Bahkan, setiap daerah juga sudah memiliki lembaga audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP). Kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

“Itu sebabnya kami meminta BPKP punya peranan, termasuk juga inspekrorat, kepolisian dan kejakasaan untuk mengawasi daerahnya masing-masing,” tuturnya di Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Kendati demikian, dalam watu dekat KPK berencana melakukan pelatihan terhadap personel Baninkamtibmas dan Babinsa. Pelatihan untuk mengontrol dana desa (Dandes) agar tidak disalahgunakan.

Sebenarnya wacana cabang baru sudah bergulir saat saat KPK dipegang Abraham Samad (AS), saat itu KPK berencana melebarkan sayapnya di sektor pencegahan korupsi dengan membuka kantor cabang di luar wilayah Pulau Jawa. Adapun targetnya yakni di tiga zonasi wilayah di Indonesia yakni Zona barat, tengah, dan timur.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Selain itu, terdapat tiga zona tambahan sebagai kantor cabang KPK, yakni Pulau Sumatera untuk wilayah barat, Kalimantan untuk wilayah tengah dan Sulawesi untuk wilayah timur. Sementara itu, beberapa kota juga sudah ditargetkan KPK sebagai lokasi kantor cabang tersebut. Penempatan cabang KPK akan dibuka di Medan, Sumatera Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Namun karena alokasi dana, saat itu hal tersebut masih sebatas rencana saja. Selain itu, KPK  juga belum dapat menerka apakah nantinya rencana tersebut akan disetujui oleh DPR atau tidak. Sebab alokasi dananya masih mengandalkan APBN.

Pembentukan cabang khusus KPK sendiri bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan di luar Pulau Jawa. Cabang KPK tersebut nantinya akan berkonsentrasi pada pencegahan korupsi dan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Restu)

Related Posts

1 of 3,051