Opini

Illegal Fishing, Ancaman yang Harus Dituntaskan – Opini Arifin Ma’ruf

NUSANTARANEWS.CO – Ancaman illegal fishing terus mengancam kekayaan laut di Indonesia. Sudah seharusnya praktik-praktik illegal fishing ditindak dengan serius oleh pemerintah maupun aparat yang berwenang. Bagaimana tidak Indonesia dengan kekayaan laut yang sangat besar seharusnya bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalau kita tengok Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi kekayaan laut yang sangat besar, bahkan 70 persen (70%) wilayah Indonesia merupakan perairan (KKP RI, 2014). Oleh karena itu dengan besarnya potensi laut di Indonesia seharusnya menjadi ujung tombak perekonomian nasional. Namun ternyata yang terjadi di Indonesia tidak demikian, bahkan potensi laut di Indonesia belum mampu memberikan kontibusi yang banyak terhadap perekonomian nasional.

Fakta menunjukan bahwa berdasarkan laporan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), The State of World Fisheries and Aquaculture 2014, Indonesia tidak termasuk negara dalam 10 besar negara eksportir ikan. Indonesia sebagai negara maritim dengan luasan laut yang sangat besar ternyata luput dari catatan organisasi dunia ini sebagai eksportir ikan. Sesuai laporan tersebut 10 negara eksportir ikan diantaranya adalah Tiongkok, Norwegia, Thailand, Vietnam, Amerika Serikat, Cile, Kanada, Denmark, Spanyol, dan Belanda.

Baca Juga:  Rezim Kiev Wajibkan Tentara Terus Berperang

Salah satu penyebab masalah tersebut adalah banyaknya pihak-pihak baik oleh orang asing atau WNI yang tidak bertanggung jawab dalam mengambil hasil laut Indonesia ini secara illegal atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain itu beberapa nelayan illegal bahkan menggunakan alat penangkap ikan yang merusak terumbu karang maupun habitat ikan di laut indonesia. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tindakan tersebut jelas tindakan yang dilarang.

Maraknya kejahatan Illegal Fishing yang terjadi di laut Indonesia haruslah ditangani secara serius agar Indonesia tidak terus mengalami kerugian. Kemudian data yang dilansir Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia menyebutkan, kerugian negara akibat illegal fishing mencapai 300 trilyun rupiah pertahun, yaitu dengan memperhitungkan tingkat kerugiannya yang mencapai 25% dari total potensi perikanan Indonesia. Dengan kerugian yang cukup besar akibat illegal fishing tersebut maka perlu adanya penanganan secara preventif maupun penanganan secara represif.

Baca Juga:  Dewan Kehormatan yang Nir Kehormatan

Pada era pemerintahan Jokowi-Jk permasalahan kelautan dan perikanan menjadi salah satu fokus utama dalam mengamankan potensi laut yang ada di Indonesia. Penunjukan menteri kelautan dan perikanan Susi Pujiastuti menjadi nafas baru bagi pemberantasan illegal fishing di Indonesia. Berdasarkan hasil operasi pada bulan Juli 2016, berhasil ditangkap kapal ikan illegal fishing sebanyak 29 unit yaitu oleh unsur KKP sebanyak 16 kapal, Baharkam Polri 6 kapal, Bakamla 3 kapal, dan TNI AL 4 kapal.

Kemudian Pada 17 Agustus 2016 lalu ada 63 kapal asing dikaramkan akibat illegal logging. 63 kapal yang dikaramkan tersebut sudah diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Tindakan tegas yang dilakukan oleh menteri Susi tersebut haruslah diapresiasi dan harus terus didukung. Namun langkah tegas yang diambil tersebut lebih menitik beratkan pada langkah represif yaitu menindak tegas pelaku illegal fishing.

Penulis berpendapat bahwa selain langkah represif yang saat ini diambil perlu adanya langkah preventif, hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik-praktik illegal fishing yang marak terjadi di laut dan perairan Indonesia, langkah prefentif tersebut menurut penulis diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga:  Inggris Memasuki Perekonomian 'Mode Perang'

Pertama, meningkatkan pengawasan yang lebih ketat di setiap sudut laut ataupun perairan di Indonesia. Terlebih pada daerah perbatasan laut antar negara Dimana daerah tersebut rawan terjadi illegal fishing oleh nelayan asing.

Kedua, memberikan pembinaan terhadap masyarakat lokal mengenai cara-cara menangkap ikan secara legal, sekaligus memberi penjelasan mengenai alat alat yang dilarang untuk menangkap ikan.

Ketiga, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan surat ijin penangkapan ikan (SIPI), mengingat bahwa selama ini masyarakat menganggap lebih memilih menangkap secara illegal karena sangat sulit untuk mendapatkan SIPI.

Arifin Maruf
Arifin Maruf

Keempat, meningkatkan kesejahteraan nelayan. Kita tahu bahwa sebenarnya persoalan yang mendasar bagi masyarakat nelayan tradisional adalah kemiskinan. Sudah seharusnya pemerintah jeli dalam memperhatikan nasip mereka, mulai dari diberikan bantuan peralatan nelayan yang memadai sampai pada pembinaan skill. Sehingga masyarakat bisa mandiri dan mendapatkan ikan secara legal serta pro terhadap kelestarian laut Indonesia. (Ed,Red-02)

*Arifin Ma’ruf, Junior Researcher in Javlec Indonesia, Mahasiswa Magister Hukum UII.

Related Posts

1 of 4