Politik

HTI Dibubarkan, PAN: Sah Kalau Sesuai Perppu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Kemenkum HAM dan telah dicabut SK Badan Hukum-nya. PAN menilai pembubaran HTI itu sudah sah secara hukum, dengan mengacu pada Perppu 2/2017 tentang Ormas.

“Jadi dia begitu dikeluarkan Perppu, sah. Bisa jadi UU atau tidak, tergantung diterima atau ditolak DPR. Sebelum diterima atau ditolak (DPR), Perppu itu berlaku,” ujar Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Zulkifli menyebutkan, bahwa adanya pro-kontra terkait dengan Perppu tersebut memang wajar. Namun Perppu Ormas itu tetaplah harus dijalankan karena pengganti undang-undang yang berlaku sebelumnya.

“Ya Perppu kalau pro-kontra memang sah karena hak pemerintah. Dengan dasar itu pemerintah secara hukum tepat,” ucapnya.

Meskipun begitu, Zulkifli menegaskan Perppu itu tak bisa berlaku selamanya. Nantinya DPR akan membahas apakah setuju menerima atau menolak Perppu tersebut.

“Kalau ada Perppu kan berlaku Perppu-nya walaupun belum disetujui DPR tapi sudah berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Marli Kamis Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Ke Partai Demokrat

Selain itu, HTI masih bisa melakukan perlawanan hukum atas pembubaran ini. “Saya kira HTI dengan Pak Yusril punya hak memperkarakan secara hukum,” tutur Zulkifli.

Pewarta: Ricard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 52