Hukum

Grebekan Jaringan Narkoba Taiwan, BNN Tembak Mati 1 Tentara dari Wing 1 Pashkas Halim

NUSANTARANEWS.CO – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jendral Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya telah menembak mati salah satu anggota Korps Pasukan Khas (Paskhas) TNI Angkatan Udara yang berdinas di kawasan Halim Perdanakusuma. Prajurit pasukan elite itu berpangkat praka.

“Jadi salah satu tersangka tertembak mati yaitu praka ZA ,” ujar Budi Waseso kepada awak media di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2016).

Dalam penggerebekan itu BNN menembak 2 orang pelaku hingga tewas. 1 Pelaku tewas diketahui anggota TNI.

“Dia anggota TNI aktif di Wing 1 Paskhas Halim,” ujar Danpom TNI, Mayjen Dodik Wijanarko yang juga turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Dodik juga menyampaikan amanah dari Panglima TNI. Menurutnya, Panglima TNI meminta jajarannya untuk menjauhi dunia narkoba.

“Panglima juga menyampaikan, anggota TNI tidak boleh main narkoba. Kalau terbukti kita melakukan pemecatan. Kalau melakukan perlawanan maka akan ada tindakan tegas seperti ini,” tegas Dodik.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Tertembaknya ZA atau yang diketahui dari kartu identitasnya Zamroni Afdillah yang berumur 31 tahun ini, berdasarkan informasi tentang adanya penyelundupan narkotika dari sindikat internasional, laporan tersebut berdasarkan hasil pengembangan serta penyelidikan jaringan narkotika Internasional asal Taiwan.

“Ada informasi bahwa ada penyelundupan narkotika dari Taiwan ke Indonesia melalui jalur laut dengan cara disembunyikan ke dalam kursi sofa. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga barang tersebut masuk ke Indonesia di kawasan pergudangan sentral Kosambi Blok H5J, Dadap, Tangerang, Banten,” kata Budi Waseso.

Diketahui, dari hasil penyelidikan tersebut, BNN mengamankan sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5. “Kami berhasil mengamankan sebanyak 100.615 gram sabu dan 300.250 butir H5 dari tersangka YJCH (33) dan HCHL (35) yang berasal dari Taiwan dan ZA (31) dari Indonesia,” tutur Budi.

Selain itu, dua dari tiga tersangka tersebut mendapatkan hadiah timah panas dari petugas, lantaran keduanya mencoba untuk melawan petugas.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

“Dua di antaranya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan, maka pihak kami terpaksa melumpuhkan kedua tersangka asal negeri Taiwan. Keduanya tewas di tempat, saat akan melarikan diri,” terang Budi Waseso.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Andika)

Related Posts

1 of 414