Hukum

FITRA Minta KASN Diperkuat Dalam RUU ASN

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Merespon wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Forum Indonesia Transparansi Anggaran (FITRA) menilai bahwa aturan mengenai ASN yang ada saat ini memang dibutuhkan untuk meningkatkan reformasi birokrasi dalam menghadapi persaingan bebas.

Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan memaparkan sejumlah masukan jika akhirnya pemerintah bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI memutuskan untuk merevisi UU ASN. Pertama, UU tersebut harus memperkuat peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dari sisi sumber daya manusianya hingga kewenangannya.

“Pertama memperkuat lembaga KASN dengan memperjelas kewenangan KASN dalam melaksanakan pengawasan,” ujar Gurnadi dalam diskusi publik bertajuk Jual Beli Jabatan: Pengkhianatan Nawacita & Lunturnya Reformasi Birokrasi, di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (22/3/2017).

Kemudian lanjut dia, KASN pun perlu dikuatkan melalui pendekatan knowledge based, dengan memprioritaskan pentingnya pemahaman tentang sistem merit melalui sosialisasi atau kampanye atas inisiatif, akuntabilitas, dan kemanfaatan sistem.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Kasus RSPON Minta AHY Usut Dugaan Mafia Tanah di Jakarta

“Sehingga instansi pemerintah pusat dan daerah sadar dan paham akan pentingnya implementasi sistem merit dan mendapatkan keuntungan dari sana,” ucap dia.

Gurnadi menambahkan kinerja KASN selama dua tahun sudah berhasil menangani 555 kasus, dimana sejumlah 406 sudah selesai dan sejumlah 149 kasus masih dalam proses penyelesaian.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 415