NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Kodim 0911/NNK, Sat Res Narkoba Polres Nunukan dan Kantor Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan 1 jenis Sabu pada Rabu 16 Februari 2022.
Dari pelaku berinisial TM (40) didapati barang bukti berupa 2,1 Sabu. Selain itu turut diamankan pula uang tunai senilai RM 301, uang tunai sebesar 100 Peso, plastik pembungkus warna hitam dan hijau, sebuah dompet, nota isi nomor telepon 1 Buah, 1 Kartu Vaksin Malaysia, Gula Pasir 8 Kg dan Susu Milo 500 Gr sebanyak 6 Bungkus.
Kronologi kejadian bermula dari kecurigaan Pasiintel Satgas Pamtas, Lettu Arm Moch. Rizky yang mendapatkan informasi dari jaring tertutup mengenai kapal-kapal yang mencurigakan melalui jalur laut menuju kalabakan.
Setelah itu Let. Rizky memerintahkan personel Pos Sei Ular SSK II untuk melaksanakan pengecekan kepada setiap kapal yang melintasi dari dan ke arah wilayah Kalabakan.
Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Februari 2022 pukul 01.30 Wita Danpos Sei Ular, Letda Kav Yurika Anggoro menyampaikan informasi terkait dengan adanya Kapal yang mencurigakan yang melintas dari arah Kalabakan menuju Nunukan, selanjutnya anggota Pos melaksanakan sweeping terhadap kapal tersebut, namun masih belum diketemukan adanya barang yang dicurigai.
Kemudian Komadan Pos Sei Ular menginformasikan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas terkait ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai tersebut dengan rute dari sei ular ke Pelabuhan Sei Bolong yang kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunontaka Kab. Nunukan menggunakan kendaraan angkutan umum. Dari pelabuhan Tunon Taka selanjutnya akan menuju ke Pare-Pare menggunakan KM Aditya.
Pada pukul 13.00 Wita anggota Staf Intel Satgas Pamtas melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong dan mendapati kapal yang bermuatan dengan ciri-ciri yang diberikan oleh Danpos Sei Ular telah sandar, lalu anggota Staf Intel Satgas Pamtas melaksanakan penjejakan dari pelabuhan Sei Bolong sampai dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yang dibawa oleh buruh pelabuhan berama Frans menggunakan angkutan umum.
Selanjutnya pada pukul 13.55 Wita Staf Intel Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor Bea Cukai Nunukan dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap isi muatan barang tersebut di parkiran pelabuhan Tunon taka dan ditemukan Narkotika Gol l jenis sabu-sabu yang terbungkus lakban hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan milo di dalam ember warna hitam seberat 2,1 Kg.
Setelah didapat barang yang diduga Narkotika gol l jenis sabu-sabu tersebut, anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Nunukan guna menangkap pelaku/pemilik barang tersebut yang sedang berada di area perumahan sekitar pelabuhan Tunon taka Nunukan.
Selanjutnya pada pukul 15.10 Wita pelaku/pemilik Narkoba Gol l jenis sabu-sabu tersebut berhasil diamankan oleh Satuan gabungan Satgas Pamtas, Kodim 0911/Nnk, Sat Res Narkoba dan Kantor Bea Cukai yang kemudian dibawa ke Makotis Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit.
Setelah dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, barang beserta pelaku pengedaran Narkoba tersebut diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan. (Red)
Pewarta: Eddy Santry