Lintas NusaPeristiwa

Waspada Hotspot Meningkat, 6 Provinsi Tetapkan Siaga Darurat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, sesuai prediksi sebelumnya titik panas atau hotspot kebakaran hutan dan lahan akan terus meningkat memasuki akhir Agustus hingga September mendatang. Meskipun di beberapa wilayah mengalami hujan di atas normal pada musim kemarau, bahkan terjadi banjir di Sulawesi, Kalimantan dan sebagian Sumatera, namun kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di beberapa tempat.

Pantuan satelit Terra, Aqua dan SNPP pada Selasa (22/8/2017) pukul 08.00 WIB terdeteksi 538 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi. Hotspot terus meningkat di Kalimantan Barat dan Papua. Sebanyak 193 hotspot terdeteksi di Kalimantan Barat, dan 143 hotspot di Papua.

Sebaran hotspot 24 jam terakhir dengan tingkat kepercayaan sedang hingga tinggi per 22/8/2017 pukul 08.00 WIB di antaranya Aceh 11, Banten 1, Jambi 1, Jawa Barat 19, Jawa Tengah 13, Jawa Timur 10, Kalimantan Barat 193, Kalimantan Selatan 11, Kalimantan Tengah 4, Kalimantan Timur 3, Kalimantan Utara 11, Kep. Bangka Belitung 12, Lampung 31, Maluku 4, Maluku Utara 2, NTB 7, NTT 48, Papua 143, Papua Barat 1, Riau 3, Sulawesi Selatan 40, Sulawesi Utara 1 dan Sumatera Selatan 8.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Kemungkinan jumlah hotspot di lapangan lebih banyak daripada 538 hotspot karena beberapa wilayah tidak terlintasi oleh satelit Terra dan Aqua sehingga beberapa wilayah blank spot seperti Aceh, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan NTT.

Gubernur dari 6 provinsi telah menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan yaitu:

1. Riau berlaku 24/1/2017 hingga 30/11/2017.
2. Jambi berlaku 23/6/2017 hingga 31/10/2017.
3. Sumatera Selatan berlaku 31/1/2017 hingga 31/10/2017.
4. Kalimantan Barat berlaku 1/6/2017 hingga 31/10/2017.
5. Kalimantan Tengah berlaku 1/8/2017 hingga 14/10/2017.
6. Kalimantan Selatan berlaku 15/6/2017 hingga 30/11/2017.

Selain itu juga, terdapat Kabupaten Aceh Barat menetapkan siaga darurat kebakaran hutan dan lahan 10/7/2017 hingga 30/9/2017. Kebakaran hutan dan lahan di Papua terkonsentrasi di Kabupaten Merauke. Kebakaran hutan dan lahan ini diduga terkait dengan adanya pembukaan kebun besar-besaran di Merauke. Pantauan satelit menujukkan lokasi-lokasi hotspot berada pada bentang lahan yang terstruktur, rapi dan dalam area yang luas.

Baca Juga:  Mendesak Sekali, Siadi: Malang Raya Butuh Trans Jatim

Adanya penetapan siaga darurat mekanisme pengerahan bantuan lebih mudah karena ada kemudahan akses. Penanganan kebakaran hutan dan lahan lebih terkoordinasi. Secara umum strategi penanganan kebakaran hutan dilakukan dengan menetapkan lima satgas yaitu:

1. Satgas darat yang melakukan penanganan pemadaman di darat yang dilakukan oleh TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, masyarakat peduli api, Damkar, SKPD, relawan dan masyarakat. Kendalanya sarana dan prasarana terbatas, sumber air terbatas, lokasi kebakaran hutan dan lahan di daerah yang sulit dijangkau, terbatasnya anggaran APBD, dan lainnya.

2. Satgas udara dengan melakukan hujan buatan dan pemadaman dari udara (water bombing). BNPB mengerahkan 21 helikopter yang ditempatkan di 6 provinsi yaitu Riau (6 helikopter water bombing), Sumatera Selatan 5, Jambi 3, Kalimantan Barat 5, Kalimantan Tengah 1 dan Kalimantan Selatan 1. BNPB dan BPPT melakukan hujan buatan sejak Juli hingga sekarang di Riau dan Sumatera Selatan menggunakan pesawat Casa 212. Ratusan ton garam telah ditaburkan ke dalam awan-awan potensial untuk menurunkan hujan.

Baca Juga:  Hotipah Keluarga Miskin Desa Guluk-guluk Tak Pernah Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah

3. Satgas penegakan hukum dari Polri dan KLHK. Sangsi pidana, perdata dan administrasi diberlakukan bagi oknum dan perusahaan yang melanggar hukum. Polri telah menyebarkan maklumat larangan membakar hutan dan lahan. Juga ada perda yang ditetapkan larangan membakar.

4. Satgas pelayanan kesehatan untuk memberikan bantuan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak.

5. Satgas sosialisasi yang terus menerus melakukan himbauan, sosialisasi dan patroli.

“Secara umum penanganan kebakaran hutan dan lahan menunjukkan kemajuan. Tidak mungkin menihilkan hotspot dari seluruh wilayah Indonesia dalam sepanjang tahun. Luas lahan yang terbakar juga menunjukkan penurunan. Luas hutan dan lahan yang terbakar pada tahun 2015 sebanyak 2,61 juta hektar, pada tahun 2016 sebanyak 438 ribu hektar, dan tahun 2017 sekitar 20 ribuan hektar. Kemarau akan berlangsung hingga Oktober mendatang. Puncak musim kemarau pada September sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan akan makin meningkat. Waspadalah,” Sutopo mengingatkan. (ed/and)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 15