NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Wakil Bupati Fauzi Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah. Wakil Bupati Sumenep Ahmad Fauzi menyerahkan secara simbolis sertifikat hak atas tanah (SHAT) pada masyarakat Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Penyerahan SHAT UKM juga di hadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep. Hadir pula Kepala Desa setempat serta perwakilan masyarakat penerima. Penyerahan SHAT dilaksanakan di Balai Desa setempat (04/03)
Wakil Bupati Sumenep Ahmad Fauzi mengatakan bahwa sertifikat tanah banyak asas manfaatnya bagi pemilik. Wabup menjelaskan dengan memiliki sertifikat sebagai bukti pemilik tanah, akan menambah nilai tawar terhadap tanah yang sudah bersertifikat.
“Sertifikat tanah termasuk surat surat berharga. Oleh karena itu harus ,disimpan dengan baik serta digunakan dengan bijak,” jelas Wabup mengingatkan.
Selain dua manfaat yang tersebut, sertifikat tanah juga dapat meningkatkan bisnis bagi pelaku UKM, agar lebih berdaya guna bagi masyarakat, khususnya pelaku UKM, tidak ada salahnya jika sertifikat tersebut di “sekolahkan” ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman modal sebagai upaya meningkatan usaha yang ditekuni.
“Pinjaman modal yang diajukan ke perbankan harus sesuai dengan usaha yang ditekuni, agar pelaku usaha dapat meningkatkan bisnisnya dengan optimal. Jangan malah melakukan pinjaman ke bank untuk beli kendaraan atau sebatas bergaya hidup. Hal ini tidak dibenarkan dalam teori bisnis.”
Jadi dengan memiliki jaminan sertifikat tanah, untuk melakukan pinjaman ke perbankan semakin terbuka. Akan tetapi pinjam ke bank harus disesuaikan dengan usaha yang ditekuni agar tidak menambah beban cicilan setiap bulannya,” jelas politisi PDIP itu (md/ed. Banyu)