MancanegaraTerbaru

Wah! Austria Legalkan Pernikahan Sesama Jenis Mulai 2019

NUSANTARANEWS.CO – Pernikahan antara pasangan sesama jenis akan dilegalkan di Austria pada tahun 2019. Hal tersebut sesuai dengan keputusan dari mahkamah tertinggi di negara tersebut (atau setara dengan DPR/pembuat kebijakan) pada hari Selasa (5/11). Mereka mengatakan bahwa undang-undang yang berlaku saat ini melanggar prinsip non-diskriminasi.

Langkah tersebut membawa Austria ke dalam jajaran negara-negara Eropa lainnya termasuk Jerman, Prancis, Inggris dan Spanyol yang terlebih dahulu melegalkan pernikahan di antara sesama jenis.

Pengadilan konstitusional Austria kembali memeriksa undang-undang tanun 2009, yang memungkinkan kemitraan terdaftar untuk pasangan sesama jenis namun mencegah mereka untuk menikah atas permintaan dua perempuan.

Menurut pengadilan Austria kini, perbedaan antara pernikahan dan kemitraan yang terdaftar tidak dapat dipertahankan lagi tanpa membedakan pasangan sesama jenis. Hal tersebut disampaikan oleh pihak pengadilan berwenang dalam sebuah pernyataan.

“Efek diskriminatif yang dihasilkan terlihat pada fakta bahwa melalui jenis yang berbeda dari status keluarga orang-orang yang hidup dalam hubungan sesama jenis harus mengungkapkan orientasi seksual mereka bahkan dalam kemitraan sesama jenis harus mengungkapkan orientasi seksual mereka bahkan dalam situasi, di mana tidak relevan dan sangat mungkin untuk mendapatkan diskriminasi,” tegas pengadilan Austria dalam keputusannya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Namun demikian hal tersebut sejauh ini masih terkendala karena adanya dua partai sayap kanan yang masih dalam proses negosiasi karena keduanya menentang legalitas pernikahan sesama jenis.

The Homosexual Initiatieve Vienna (HOSI) sebagai inisiasi homoseksual di Wina mengatakan bahwa mereka menyambut baik keputusan tersebut.

“Kami sangat senang,” kata ketua HOSI Christian Hoegl. “Kami ingin menggunakan kesempatan untuk panggilan baru untuk reformasi perkawinan yang mendasar.”

Penulis: Riskiana
Sumber: Reuters

Related Posts