Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Wabup Nunukan Buka Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Sebatik

Wabup Nunukan Buka Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama di Sebatik
Wabup Nunukan buka sosialisasi kerukunan umat beragama di Sebatik/Foto: Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah menghadiri acara sosialisasi kerukunan umat beragama. Kegiatan yang bertema “Keberagaman Dalam Bingkai Persatuan Indonesia” ini diselenggarakan di kantor camat Debatik Tengah,  Sabtu (30/10).

Dalam kegiatan tersebut turut hadir camat sebatik Aris Nur, perwakilan Kemenag Kab. Nunukan H.M. Tahir, Ketua FKUB Kabupaten Nunukan  H. Hermansyah, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Joko Santosa, Kepala desa di Kecamatan Sebatik Tengah, tokoh agama serta tokoh masyarakat.

Di awal sambutannya, Wabup Hanafiah menyampaikan bahwa  kegiatan semacam ini sangat penting dan strategis dalam rangka membangun kabupaten Nunukan yang lebih maju lagi.

Menurut Hanafiah  komunikasi itu penting,  jika tidak ada komunikasi maka akan menimbulkan permasalahan yang besar.

“Sebagaimana visi Bupati dan Wakil Bupati di awal pemerintahan bagaimana mewujudkan rasa aman, rasa nyaman adil dan sejahtera yang merupakan hal yang menjadi tujuan kami menjadi pimpinan di kabupaten Nunukan ini,” ungkap Hanafiah.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Menurutnya lebih lanjut dibentuknya forum ini agar ada wadah sebagai sarana untuk silaturahmi antar umat beragama dimana meski berbeda dari latar bekakang keyakinan suku dan ras, tetapi masyarakat dapat hidup berdampingan dalam satu wilayah.

Ketua FKUB Kabupaten Nunukan, H. Hermansyah menyampaikan bahwa kerukunan umat beragama adalah keadaan-keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, H. Hermansyah menyampaikan bahwa dasar hukum bagi FKUB selama ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9/2006 dan No.8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadat. (ES)

Related Posts

1 of 3,050