Hukum

Usai Diperiksa KPK, Ditjen Pajak Irit Bicara

NUSANTARANEWS.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ken Dwijugiasteadi rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, (5/1/2017) terkait kasus dugaan penyuapan perkara pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan keluarnya dia dari ruang pemeriksaan.

Saat dikerumuni para pewarta, Ken enggan sedikitipun membeberkan terkait pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Dia memilih langsung masuk ke dalam mobil Fortuner yang telah menunggunya.

Namun saat ditanya apa alasan pajak perusahaan PT E.K Prima Ekspor Indonesia akan dihapus? Ken menjawab seadanya.

“Tidak ada. Mana ada penghapusan pajak. Tidak ada itu dihapus. Kanwil, iya itu di kanwil (yang berhak hapus),” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (5/1/2016).

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kasubit Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan berinisial HS (Handang Soekarno) dan petinggi PT E.K Prima Ekspor Indonesia bernisial RRN (Ras Rajamohanan Nain).

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Mereka menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK pada Senin, (21/11/2016) kemarin malam di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam OTT KPK menemukan uang sebesar US$ 148.500 di tangan tersangka HS.

Akibat perbuatannya itu, HS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001.

Sedangkan RRN sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b), Pasal 13 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 tahun 2001 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 598