Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Tuntas, Kapolres Ungkap Motif Pembunuhan di Kepulauan Sapeken

Tuntas, Kapolres Ungkap Motif Pembunuhan di Kepulauan Sapeken
Tuntas, Kapolres ungkap motif pembunuhan di Kepulauan Sapeken/Foto: Kapolres Sumenep saat konferensi pers.

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kasus pembunuhan seorang perempuan di Dusun Korma, Desa Pegerungan Kecil, Kabupaten Sumenep telah berhasil diusut oleh Polres.

Dari keterangan Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H, mulanya terdapat laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.

Merespon laporan tersebut, pihaknya langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut dan ditugaskan untuk datang ke Polsek Sapeken.

Dari hasil penyelidikan, interogasi, dan tahapan penyelidikan yang dilakukan, Polres Sumenep menemukan beberapa kejanggalan.

“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” jelas Kapolres Sumenep pada awak media, Rabu, 22 Februari 2023.

Dari itu, tim khusus tersebut akhirnya berhasil mengungkap bahwa pria berinisial CN yang berstatus sebagai suami korban telah membunuh MR pada Selasa, 07 Februari 2023 lalu.

Diketahui, korban berinisial MR merupakan salah satu warga Desa Saseel, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” paparnya, lebih lanjut.

Usai melakukan rekonstruksi, diketahui pelaku sengaja mengubur jasad korban di sebuah pantai dekat tempat kejadian pada hari Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” ungkap Edo.

Kapolres Sumenep mengungkapkan bahwa motif CN menghabisi nyawa istrinya karena merasa tersinggung dan dikhianati korban.

Sebelumnya, MR mengatakan ingin pergi ke Bali bersama selingkuhannya dan sama sekali mengacuhkan CN sebagai suami korban.

Perbuatan pidana CN membunuh MR mengakibatkan dia terjerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. (mh)

Related Posts

1 of 9