NUSANTARANEWS.CO – Situasi dan kondisi Politik kekuasaan tanah air memanas sejak gugernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipersangkakan telah menistakan agama. Bermula dari unggahan penggalan video Ahok di Youtube, jutaan umat Islam melakukan aksi demonstrasi yang disebut Aksi Bela Islam I dan Aksi Bela Islam II.
Dengan adanya Aksi Bela Islam II, 4 November 2016 yang mengusung tuntutan adili Ahok, pihak berwajib pun bersedia memproses kasus Ahok secara hukum yang berlaku. Hingga akhirnya, sebelum sampai waktu yang dijanjikan yakni dua minggu, keputusan diberikan, Ahok adalah tersangka. Namun demikian, sejumlah ormas Islam belum sepenuhnya menerima keputusan Bareskrim Polri yang hanya menjadikan Ahok sebagai tersangka dan tanpa melakukan penahanan terhadap Ahok. Sejumlah Ormas Islam pun berencana melakukan aksi Bela Islam III (Aksi 212) yang akan digelar pada 2 Desember 2016. Aksi 212 ini akan dilakukan untuk meminta pihak berwajib menangkap Ahok.
Riuh dan gaduhnya informasi di media sosial menggiring masyarakat untuk perang opini. Bahkan nyaris semua kalangan terjebak dalam perang opini yang berawal dari kasus satu orang. Pertanyaannya, bagaimana mungkin penegak hukum membiarkan situasi genting ini terus menjadi. Dan jika menahan Ahok adalah solusi meredam emosi dan amarah rakyat, kenapa hal itu tidak dilakukan tentunya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah Polri berpihak pada kekuasaan? Pertanyaan semacam ini, belakangan muncul mengisi khazanah percekcokan di sosial media bahkan di beberapa media massa. Pertanyaan semacam itu bisa muncul di setiap orang Indonesia, ketika istilah “hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas” masih nampak terjadi. Lantas bagaimana dengan posisi TNI dalam kasus aksi demonstrasi baik sudah berlangsung maupun yang baru dalam rencana itu? Pertanyaan semacam ini muncul lantaran Presiden Joko Widodo melakukan safari militer pasca demo 411.
Sebelum itu, penting mengingat lagi bahwa TNI sejatinya adalah kekuatan negara yang bergerak bersama rakyat. Meminjam istilah Letnan Jenderal TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin bahwa, setiap menyebut TNI maka tersirat di benak kita suatu kekuatan tentara, warga negara Indonesia yang dipersiapkan untuk tugas pertahanan negara yang diatur oleh undang-undang. Di sisi lain saat menyebut politik negara terkandung makna prinsip supremasi sipil dalam suatu tatanan negara demokrasi yang diatur oleh ketentuan hukum nasional berdasarkan konstitusi UUD 1945.
Terkait dengan peran dan fungsi TNI dewasa ini, tidak boleh tidak mesti membaca ulang rentetan sejarah penjang TNI dan perannya di Indonesia sejak pertama kali lahir. Dimana pada mulanya TNI-Polri tidak memiliki perbedaan alias menjadi satu. Kemudian pada masa Orde Baru TNI memiliki peran ganda atau yang dikenal dengan Dwifungsi TNI. Dwifungsi TNI ini merupakan doktrin yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Seorang Pengamat Hukum, Nastiti Dwi Arfuzza dalam catatannya menyebutkan bahwa, seiring dengan adanya reformasi 1998, dalam Tap/MPR No. 7 Tahun 2000, ABRI dipecah menjadi dua yaitu TNI dan Polri. TNI dengan kostumnya, sekarang dimuat dalam UU No. 34 Tahun 2004. Sedangkan POLRI ada dalam UU No. 2 Tahun 2002 pasal 13 dan 14.
“Fungsi TNI lebih kepada alat Negara di bidang Pertahanan dan kedaulatan yang di dalamnya terkait bahasa dan menghindari adanya isu SARA. Tugas TNI cakupannya lebih luas yakni Pre-emptive, Preventif, Represif, dan kuratif. Realisasi dan/atau bagaimana TNI bekerja, ada di dalam operasi militer (perang) dan operasi militer non perang. Dimana dalam pola kerjanya berkoordinasi dengan Polri,” terang Nastiti saat berbincang dengan nusantaranews.co beberapa waktu lalu.
Sedangkan Kepolisian, lanjut Nastiti, fungsinya lebih pada Hukum Pidana Umum, Penegakan Hukum (Law Enforcement), dan Perlindungan Pengamanan. Tugas kepolisian sifatnya lebih banyak bersifat represif dan preventif. “Dulu sebelum era reformasi, ada yang dikenal dengan istilah dwi fungsi ABRI. Dan ABRI manunggal dengan rakyat. Hal ini sebenarnya baik sekali, karena menjadi fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan yang ada di negara kita. Dimana kedudukannya diperkuat oleh GBHN (Garis Besar Haluan Negara),” katanya.
Menurut Nastiti, GBHN sebagai roadmap membuat bangsa Indoneesia menjadi tahu, arah pembangunan mau dibawa kemana. Dimana pembangunan itu ada yang jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Istilahnya dikenal dengan PJPT atau disebut Pembangunan Jangka Panjang Tahap (Tahap pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya).
“Jadi dengan adanya GBHN, bangsa kita jadi punya pandangan terhadap apa itu hambataan, tantangan, dan gangguan untuk 20 tahun ke depan. Disamping itu, dengan adanya sinergi antara TNI dan Polri, mudah melakukan segala fungsi kontrol baik pemerintahan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga pemerintah non departemen dan dengan rakyat baik itu wadahnya Bakorinda, Bakorpakem. Dalam hal ini yang bergerak sebagai pengawas adalah MPR/DPR. Tidak seperti sekarang ini yang seolah-olah Kapolri menerima perintah dari Presiden,” terang Nastiti lagi. (Sulaiman)