Berita UtamaHankamLintas NusaTerbaru

TNI AL Nunukan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Karung Ballpress Dari Malaysia

TNI AL Nunukan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Karung Ballpress Dari Malaysia
Foto: Press Release terkait penggagalan upaya penyelundupan puluhan karung Ballpress oleh TNI AL Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Puluhan karung pakaian bekas impor dari Malaysia yang sedianya akan diselundupkan ke Nunukan berhasil digagalkan oleh Tim Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan TNI AL (LANAL) Nunukan, Kalimantan Utara di perairan Nunukan – Sebatik, Sabtu (25/5/2024) malam.

Hal tersebut diungkapkan Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo saat memberikan keterangan dalam Press Release di Mako Lanal Nunukan, Minggu (26/5/2024).

Menurut Danlanal Nunukan, barang berisi sepatu dan pakaian bekas asal Malaysia, dimuat oleh kapal kayu, yang biasa mengangkut sembako, untuk kebutuhan masyarakat perbatasan RI – Malaysia.

‘’Kita lakukan pemeriksaan intens untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah perairan Nunukan. Dari dalam kapal kayu yang bermuatan sembako tersebut, kita temukan pakaian bekas dan sepatu bekas impor dari Malaysia,’’ ujarnya.

Sedikitnya ada 42 karung yang diamankan, dengan rincian, 8 karung berisi sepatu, dimana setiap karung, berisi 100 pasang sepatu bekas berbagai merk, mulai dari Adidas, Nike, Reebok, yang tergolong dalam kategori grade A.

Baca Juga:  Penanganan Dedengkot Koruptor PWI Bakal Mandek, Sesama Bandit Saling Melindungi

Demikian juga 38 karung lain yang berisikan baju dan celana bekas impor.

Handoyo menegaskan, pencegahan dan penindakan tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor, merupakan implementasi dari komando atas, juga imbauan Presiden RI Joko Widodo.

Selanjutnya puluhan karung Balpress tersebut diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Nunukan, Arif Nopriansyah, salah satu tugas Bea Cukai adalah community protector, melindungi Masyarakat dari barang-barang ilegal.

Ia menegaskan, larangan impor pakaian bekas, telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Selain itu juga mengganggu industry dalam negeri, karena harga murah masyarakat lebih memilih pakain bekas yang belum terjamin kesehatan dan segala sesuatunya,“ jelasnya. (ES)

Related Posts

1 of 89