Hukum

Tim Teknis Mengaku Tak Dilibatkan Soal Penyusunan Harga Proyek e-KTP

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim teknis proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) TA 2011-2012; Tri Sampurno mengatakan bahwa tim teknis tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan harga barang-barang dalam proyek e-KTP. Padahal seyogyanya, tim teknis harus terlibat dalam penyusunan harga barang-barang dalam proyek e-KTP.

“Selama ini, yang menjadi pedoman kami hanyalah sebatas hal tekhnisnya saja, seperti data operasional di bidang tekhnologi dan informasi,” tuturnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis, (13/4/2017).

Simak: Saksi e-KTP Akui Pernah Terima Sejumlah Uang

Tri menjelaskan, kewenangan tugas tim teknis sudah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala BPPT dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam surat tersebut dibahas tentang aturan tim teknis yang diwajibkan melakukan pengecekan data dan aplikasi proyek.

Tidak puas dengan penjelasan Tri, Jaksa KPK; Abdul Basyir kemudian bertanya perihal siapa yang menyusun harga proyek e-KTP yang totalnya senilai Rp 5,9 triliun.Tri mengaku tidak tahu.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

“Intinya, kami dalam memberikan masukan (teknis), pastinya berkoordinasi dengan pihak user, dalam hal ini Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri,” jawab Tri.

Sebelumnya Tri mengaku pernah mengikuti sejumlah rapat tentang e-KTP di salah satu ruko yang terletak dikawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut terjadi sebanyak 5 kali.

Lihat: Saksi e-KTP: Kegiatan di Fatmawati Tidak Selayaknya Dilakukan

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 29