Tim Advokasi Habib Bahar Sebut Kliennya Korban Diskriminasi Rezim

Habib Bahar bin Smith (Foto Istimewa)
Habib Bahar bin Smith (Foto Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian terhadap Habib Bahar bin Ali bin Smith, menurut tim advokasi Habib Bahar, Aziz Yanuar, SH., MH, MM dinilai ada kesan dipaksakan dan diskriminatif. Aziz bahkan menduga ada upaya pembungkaman terhadap dakwah yang dilakukan Pendiri Majelis Pembela Rasulullah tersebut.

“Proses hukum terhadap Habib Bahar terkesan dipaksakan dan sengaja dipercepat seolah ada pihak yang berkeinginan dengan cepat menjebloskan Habib Bahar ke Penjara dan membungkam dakwah Habib Bahar bin Smith,” kata Aziz Yanuar dalam keterangan persnya, Kamis (6/12/2018).

Menurut dia sudah berkali-kali kasus serupa dituduhkan kepada seorang Habib. Ia mencontohkan seperti yang menimpa Habib Rizieq Shihab, Habib Haidar BSA, Habib Mahdi Shahab, Habib Syukri Baraqbah dan beberapa habaib lainnya beroposisi dengan pemerintah.

“Perlakuan yang diterima Habib Bahar tidak bisa lepas dari posisi Habib Bahar yang mengkritik rezim,” sambungnya.

Dirinya menyoroti perlakuan berbeda dari pihak aparat dalam penegakan hukum terhadap kelompok yang oposisi dengan kelompok pendukung rezim. Sebagai contoh kasus seperti Ade Armando, Victor Laiskodat, Permadi Arya (Abu Janda), dan kasus Sukmawati.

“Perlakuan diskriminatif yang dilakukan Polri atas pilihan politik merupakan tindakan diskriminasi yang nyata yang bertentangan dengan UUD 1945. Secara lugas kami kuasa hukum menyatakan bahwa justru klien kami adalah korban perlakuan diskriminasi dari rezim yang sedang menguasai dan membajak negara,” terangnya.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Siang tadi, Kamis (6/12/2018) Habib Bahar memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Dittipidum Bareskrim di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat. Ia diperiksa terkait video ceramahnya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Sehari sebelumnya, Rabu (5/12/2018), Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono, telah menyatakan telah meningkatkan status perkara Habib Bahar sebagai terlapor dari penyelidikan ke penyidikan. Syahar mengaku pihaknya telah memeriksa 11 saksi dan 4 ahli terkait kasus tersebut.

Sementara itu pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham pada Sabtu (1/12/2018) lalu juga telah mengirimkan surat pencegahan terhadap Habib Bahar untuk tidak ke luar negeri.

Mengenai Laporan terhadap Habib Bahar sendiri dilayangkan oleh kelompok yang menamai diri Jokowi Mania. Laporan tersebut bernomor: LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim pada tanggal 28 November 2018. Dalam video ceramahnya yang dilakukan di Palembang pada 2017 itu, Habib Bahar mengkritik tajam Presiden Jokowi dengan menyebutnya pengkhianat negara dan rakyat.

Editor: Alya Karen

Exit mobile version