NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka kasus dugaan penerbitan SKL BLBI (Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), Senin, (15/5/2017).
Dalam sidang tersebut, Syafruddin melalui kuasa hukumnya yakni Muhammad Ridwan memutuskan untuk mencabut gugatan permohonan. Alasannya, untuk memperbaiki surat permohonan praperadilan.
“Kami harus sempurnakan. Kami mempunyai informasi baru mengenai kewenangan dan alat bukti. Kami akan buktikan penetapan pak Syafruddin sebagai tersangka, KPK tidak punya alat bukti,” ujar Ridwan.
Ditanya lebih jaih apa saja informasi baru yang dimiliki? Ridwan enggan menjelaskannya. Ia hanya menyebut bahwa kliennya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan ke PN Jaksel pada pekan depan.
“Kami mohon maaf belum bisa sampaikan, nanti setelah permohonan ini dimasukkan akan kami sampaikan,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus BLBI, KPK baru menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Mantan Kepala BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional); Syarifuddin Arsyad Tumenggung.
Tumenggung diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) milik Sjamsul Nursalim. Sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Penerbitan SKL untuk BDNI yang dikeliarkan Tumenggung berdasarkan pada Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 8 Tahun 2002. Megawati Soekarnopoetri adalah orang yang menandatangani Inpres tersebut.
Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Tumenggung pun mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman