Berita UtamaHukumTerbaru

Canggihnya Teknologi Bikin MA Kesulitan Kontrol Hakim Nakal

NUSANTARANEWS.CO – Canggihnya Teknologi Bikin MA Kesulitan Kontrol Hakim Nakal. Jangankan perbuatan di luar persidangan, sedang dalam ruang persidangan saja pandangan mayarakat melihat hakim adalah sosok yang mengerikan. Seyogyanya, hakim itu memiliki sifat Ketuhanan karena di tangan mereka manusia diadili dan dihukum atas perbuatannya.

Namun narasi itu nampaknya tidak berlaku bagi hakim di dunia Peradilan Indonesia. Pasalnya, sudah kali ketiganya para penegak hukum malah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Baru-baru ini, KPK menangkap dua orang Hakim Pengadilan Tipikor Kota Bengkulu yakni Jenner Purba dan Toton serta satu orang Panitera PN Kota Bengkulu yakni Badruddin Amsori Bachsin. Akibatnya, dunia peradilan di Indonesia menjadi semakin tercoreng.

Melihat fenomena menohok ini, peran Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial seperti macan ompong dalam mengawasi tindak tanduk yang dilakukan oleh para Hakim di Peradilan yang ada di Indonesia.

Menanggapi catatan reflekti tersebut, Humas Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengaku seperti macan omong atas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan aparatur pengadilan. Namun dia beranggapan ada beberapa kendala yang menyebabkan Mahkamah Agung sulit mengontrol oknum-oknum Hakim yang nakal. Salah satunya komunikasi yang dilakukan oleh hakim bersama pihak berperkara yang berusaha melakukan lobi dengan memanfaatkan tekhnologi yang semakin canggih.

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

“Tekhnologi yang canggih saat ini, seperti hubungan menggunakan telepon dan sebagainya itu kebanyakan tidak bisa diketahui, lain halnya kalau bertemu di rumahnya dan berkunjung di kantornya akan terlihat secara fisik. Namun jika dia menghubungi satu sama lain dengan alat komunikasi itu semakin sulit melacaknya. Itulah antara lain, kejadian-kejadian seperti ini baru diketahui ketika yang bersangkutan tertangkap oleh KPK,” kata Suhadi di Jakarta, Rabu, (25/5/2016).

Meski demikian, pihak MA menggaku terus berupaya melakukan perbaikan-perbaikan. Misalnya dengan melakukan pembinaan-pembinaan terhadap hakim, baik bersifat professional maupun non profesi.

“Seperti saat ini pimpinan MA yang sedang membina para aparatur pengadilan di Kalbar (Kalimantan Barat) yang sudah terjadwal, terkait profesinya hakim itu sekarang banyak mengikuti pelatihan pembinaan di Diklat. Demikian di diklat itu juga ada juga yang menyangkut bimbingan rohani,” ungkapnya.

Seperti diketahui boroknya kelakuan hakim kembali terkuak sesaat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai pelicin untuk membebaskan terdakwa yakni ES dan SS dari tuntutan. Akibat ulahnya itu, keduanya tengah terlibat kasus hukum di Pengadilan Tipikor Bengkulu karena kasus korupsi di RS M Yunus Bengkulu tahun 2011 silam.

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

Atas perbuatannya JP dan T diganjar melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Dan untuk tersangka BAB disangkakakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

Sedangkan ES dan SS sebagai pemberi dihadiahi sangkaan telah melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau hruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (Restu F)

Related Posts

1 of 7,802