Hukum

Terdakwa Kasus Korupsi Foto Udara Digital di Nunukan Kembalikan Kerugian Negara

korupsi dana desa, mantan kades, kepala desa, kejari nunukan, nusantaranews
Kantor Kejari Nunukan. (Foto: Eddy S/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Setelah menjalani masa hukuman kurungan sekitar 4 tahun dari vonis 5 tahun, terdakwa kasus korupsi foto udara digital pulau Nunukan Sutan Ahok Siburian mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta. Pengembalian dilakukan berdasarkan petikan MA No.2347K/Pid.sus/2015 tertanggal 14 Desember

Uang tersebut diserahkan oleh Evi Roselly, istri Siburian kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ali Mustofa, Senin 16 Septembar 2019.

Ali Mustofa mengatakan MA mengadili dan menyatakan terdakwa Sutan Siburian secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama, alhasil hakim MA menjatuhkan 5 tahun pidana penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Sutan dijadikan tersangka terkait tanggung jawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pekerjaan Pembuatan Foto Udara Digital Pulau Nunukan pada Bidang Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum Nunukan, dengan nilai kontrak Rp 1.378.795.000, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan 2012.

Baca Juga:  DPC Projo Muda Nunukan Nyatakan Komitmennya Pada Gerilya Politik Untuk Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

JPU mengatakan selaku pengendali kegiatan yang menangani pelaksanan kegiatan di lapangan dia harus tahu mengenai hasil dari pekerjaan yang dilaksanakan juga pada saat diajukan pembayaran oleh kontraktor pelaksana kegiatan yang ternyata kegiatan belum selesai 100 persen.

Tak hanya Sutan, kasus yang dilakukan 2014 lalu itu juga menyeret Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Sigit Pujiharjo menjadi tersangka terkait tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Berbeda dengan Sultan, Sigit Pujiharjo telah menyelesaikan pidana penjara sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda memvonis dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Akibat tindak pidana korupsi dimaksud berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Samarinda, negara dirugikan hingga Rp 541.550.000 dari nilai kontrak. (edy/edd)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,106