Hukum

Teguh Juwarno Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus e-KTP

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggkota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Teguh Juwarno dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Rabu, (14/12/2016).

Teguh akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pantauan dilokasi, Teguh pun memenuhi panggilan KPK. Pemenuhan panggilan KPK itu, ditandai dengan tibanya Teguh di markas Agus Rahardjo CS itu. Masih berdasarkan pantauan, dia tiba sekira pukul 10:00 WIB.

Sebelum bergegas menuju ruang pemeriksaan, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sempat meladeni pertanyaan para pewarta.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan tipikor korupsi e-KTP tahun  2011-2012. Sementara kapasitas saya saat kalau saya kaitkan, saya waktu itu adalah Wakil Ketua Komisi II, dari tahun 2009-2010,” tuturnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Sebelumnya mantan Anggota DPR RI M Nazaruddin kembali bernyanyi soal sejumlah pihak yang menikmati aliran fee dari proyek e-KTP periode 2011-2012.

Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan korupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.

Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR lainnya.

Perihal tersebut, Pria kelahiran Wonosobo, Jawa Tengah itu mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu sama sekali, apalagi Nazaruddin bilanggnya tahun 2011. Tahun itu saya sudah tidak dikomisi II,” pungkasnya.

Berdasarkan jadwal yang dirilis tim Biro Humas KPK, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya. Mereka diantaranya, Diah Anggraeni yang merupakan PNS dari Kementerian Dalam Negeri, serta Mansyur dan Bahzinal Hakim yang merupakan pihak dari swasta.

Baca Juga:  Ketua PERATIN Sulut Ikut Pengambilan Sumpah Advokat di PT Manado

Sama halnya dengan Teguh, ketiganya juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dan kasus yang sama.

Sebagai informasi, KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP ini pada tingkat penyidikan selama dua tahun lebih. KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Sugiharto, selama jangka waktu itu.

Sugiharto berperan sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2 triliun.

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kemudian setelah dilakukan pendalaman KPK pun menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka orang tersebut adalah Irman yang merupakan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya itu, IR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Tipikor Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 625