Hukum

Pidana Ahok Terancam Berlipat Usai Ucapannya Di Sidang Perdana

NUSANTARANEWS.CO – Sudah jatuh tertimpa tangga, tampaknya pepatah ini relevan dengan situasi yang dialami oleh mantan bupati Balitung, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Setelah kemarin (13/12/2016) pada sidang perdana ia mengajukan eksepsi, Ahok pun juga terancam akan mendapatkan pidana tambahan.

Baca: Ahok Didakwa 2 Pasal Alternatif

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman yang menilai bahwa Ahok dalam sidang perdana kembali mencatut ayat suci al-Qur’an. Kerena itu, dirinya akan melaporkan kembali Ahok ke polisi.

“Diduga mengulangi tindakan pidana. Dengan mengatakan ada ayat yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Padahal di situlah masalahnya. Ayat Alquran dibilang dibohongi, kita enggak terima apalagi dibilang untuk memecah rakyat,” kata Habiburokhman.

Rabu (14/12/2016), Habiburokhman akan mendatangi Bareskrim Polri dan melaporkan kasus Ahok di persidangan kemarin.

Baca: Ahok Nangis di Sidang, Saya Juga Nangis Kalau Jadi Ahok

Adapun ucapan Ahok dalam persidangan kemarin yang dianggap ACTA telah ‘menistakan’ kembali ayat suci al-Qur’an adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Selama karir politik saya dari mendaftarkan diri menjadi anggota partai baru, menjadi ketua cabang, melakukan verifikasi, sampai mengikuti Pemilu, kampanye pemilihan Bupati, bahkan sampai Gubernur, ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat, dengan tujuan memuluskan jalan meraih puncak kekuasaan oleh oknum yang kerasukan ‘roh kolonialisme’,” ujar Ahok

Baca: Sidang Ahok Dilanjutkan Selasa Pekan Depan

Rencananya sidang Ahok akan kembali digelar pada Selasa pekan depan. Ini menyusul nota keberatan yang disampaikan oleh tersangka. Karena alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum akhirnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda persidangan Ahok. (Emka/Red-01)

 

Related Posts

1 of 460