NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufiq Effendi membenarkan bahwa seluruh Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Demokrat mendapatkan arahan terkait proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Iya (mendapatkan arahan). Arahan tersebut hanya bersifat umum, tidak ada bersifat khusus. Bahwa kita akan adakan single identity,” ujar Taufiq saat menjawab pertanyaan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
Menurutnya, arahan tersebut datangnya dari Ketua Fraksi Demokrat saat itu yakni Anas Urbaningrum. Arahan tersebut diberikan Anas diruang fraksi.
“Diruangan fraksi di kumpulkan semua (Anggota DPR dari fraksi Demokrat),” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus di proyek ini, dari sekian banyak nama yang disebut dalam dakwaan JPU KPK terhadap Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP Sugiharto ada beberapa nama yang perannya sangat sentral. Mereka adalah Anas Urbaningrum, Setya Novanto, Diah Anggraeni dan Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Andi merupakan pengusaha yang menjalankan proyek tersebut. Andi berkomitmen akan memberikan fee kepada para anggota dewan jika proyek e-KTP diloloskan sebagai program prioritas utama yg dibiayai dengan APBN murni secara multiyears.
Itu sebabnya Andi kerap melobi Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni dan anggota dewan lainnya seperti Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Ignatius Mulyono (alm), Mustoko Weni (alm), Arief Wibowo, dan Muhammad Nazaruddin.
Bahkan Andi melobi secara khusus Anas Urbaningrum dan Setnov secara khusus lantaran keduanya dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran e-KTP.
Reporter: Restu Fadilah