Hukum

Tangkap Dua Pengedar Di Tengah Covid-19, BNNP Jatim Amankan Ganja Seberat 2.911 Gram

Tangkap dua pengedar di tengah Covid-19, BNNP Jatim amankan ganja seberat 1.911 gram.
Tangkap dua pengedar di tengah Covid-19, BNNP Jatim amankan ganja seberat 1.911 gram, Selasa (5/5).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Tangkap dua pengedar di tengah Covid-19, BNNP Jatim amankan ganja seberat 1.911 gram. Gara-gara mengantarkan paket yang berisikan ganja seberat lebih kurang 2.911 gram, Asrani warga Surabaya yang sehari-harinya menjadi sopir taksi di Bali, harus dibekuk BNNP Jatim. Yang bersangkutan dibekuk ketika melakukan transaksi penyerahan ganja kepada tersangka Yahya di Kawasan Kenjeran Surabaya.

“Yang pertama ditangkap adalah tersangka Asrani yang menyerahkan paket ke Yahya di halaman parkir sebuah sekolah di Kenjeran Surabaya, ungkapnya di kantor, Selasa (5/5).

Bambang mengatakan dalam pemeriksaan badan anggota timnya telah mengamankan 1 paket J&T berbentuk kotak kardus yang dililit lakban warna cokelat. “Kotak tersebut ketika dilakukan pembongkaran didapati narkotika jenis ganja dengan berat bruto masing masing lebih kurang 985 gram dan lebih kurang 1.004 gram dengan total keseluruhan lebih kurang 2.911 gram,” jelasnya.

Tersangka AS, terang Bambang, yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir taksi mengaku membawa ganja tersebut atas perintah DPO (Daftar Pencarian Orang) yang dikenalnya dengan nama Brengos alias pak Breng.

Baca Juga:  Film Lafran, Biopic Pendiri HMI, Tayang 20 Juni

“Brengos bersama tersangka AS ini saling mengenal di daerah Bali saat tersangka AS menjadi sopir taksi disana. DPO adalah penumpang dari taksi yang dikemudikannya. Baru kemudian, atas perintah Brengos, AS balik ke Surabaya dan empat hari di Surabaya lalu dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Tersangka AS ini, kata Bambang, mau menjadi kurir dari Brengos karena dijanjikan sejumlah uang jika sudah mengantarkannya ke Surabaya. “AS ini juga dijanjikan akan dibayar hutang taksinya karena saat menjadi penumpang AS, Brengos belum membayarnya. AS dijanjikan uang Rp 200 ribu,” lanjutnya.

Sedangkan tersangka YY, dari pengakuannya, kalau disuruh temannya yang bernama Zainul.

Sementara itu, untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika  dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Setya)

Related Posts

1 of 3,050