Berita UtamaPolitik

Tangani Ormas Anti-Pancasila, DPR: Seharusnya Pemerintah Gunakan Pendekatan Persuasif

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani mengkritik Pemerintah yang telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Pemerintah ini tak perlu atau tak patut mengeluarkan perppu ini,” kata Ahmad Muzani kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (13/7/2017).

“Harusnya pemerintah dengan semua instrumen yang dimiliki, mestinya bisa melakukan pendekatan-pendekatan yang bersifat persuasif bahkan dialog,” lanjut Wasekjend Partai Gerindra.

Ihwal keluarnya Perppu No 2 tahun 2017 ditengarai UU 17 tahun 2013 tentang Ormas dirasa tidak memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD ’45 baik dari Aspek subtantif dari aspek norma, larangan dan sanksi, dan prosedur hukum yang ada.

Muzani menyerukan, sebaiknya pemerintah lebih menggunakan pendekatan persuasif dengan mengadakan dialog atau diskusi.

“Kami lebih setuju dan mendorong itu karena kami semua anak bangsa sehingga jangan ada di anak tirikan. Kalau satu ormas dibubarkan dengan kekuatan Perppu ini besok dia membuat ormas baru, bagaimana dengan nama yang berbeda,” hematnya.

Baca Juga:  Percepat Konektivitas, Pemkab Sumenep Luncurkan Pelayaran Perdana Kapal Express Bahari 8B

Dia berharap agar seluruh elemen duduk bersama membangaun kesadaran kolektif sebagai sebuah bangsa agar bangsa Indonesia semakin kuat.

“Untuk itu mari kita duduk bareng bareng supaya anak bangsa ini kesadarannya di luruskanpandangannya di benerin supaya negara ini tambah kuat. Sehingga tidak ada kecurigaan atau mencurigai satu kelompok yang dan kelompok yabg lain sehingga beban kita jadi tambah berat,” pungkasnya.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 62