Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Surat Terbuka untuk Kapolda Lampung: Korban Pencabulan di Way Kanan Minta Keadilan

Surat terbuka untuk Kapolda Lampung: Korban pencabulan di Way Kanan minta keadilan.
Surat terbuka untuk Kapolda Lampung: Korban pencabulan di Way Kanan minta keadilan.

NUSANTARANEWS.CO, Lampung – Yth. Bapak Kapolda Lampung, laporan polisi yang disampaikan seorang wanita berinisial RH ke Polres Way Kanan terkesan jalan di tempat alias tidak ditindak-lanjuti. RH yang merupakan ibu rumah tangga, warga Kampung Talang Karet, RT.002/RW.004, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, diduga kuat telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh oknum pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Resor Jalan Rel 10 BBU, berinisial ED. Peristiwa pelecehan seksual yang menimpa korban RH tersebut telah dilaporkan ke Polres Way Kanan pada hari Senin, 06 Mei 2022, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/244/IV/2022/SPKT.POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG.

Pak Kapolda, saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu, 3 September 2022, korban RH membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan perbuatan terduga pelaku ED ke Polres Way Kanan sejak hampir 4 bulan yang lalu. Namun sampai saat ini, ketika dipertanyakan ke Unit PPA Polres Way Kanan, pihak Polres tersebut terkesan tertutup dan tidak dapat memberikan keterangan resminya. Kuat dugaan bahwa kasus ini hendak dipersulit penyelesaiannya, yang tentu saja sangat merugikan RH beserta keluarganya sebagai korban.

Baca Juga:  Warga dan Pengusaha di Surabaya Kompak Dukung Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim

Dalam laporannya, RH telah menceritakan kronologis kejadian perkara pelecehan seksual yang dilakukan ED dengan ancamaN kekerasan. Kejadian yang menyerang kehormatan dan martabat RH dan keluarganya tersebut telah mempengaruhi kondisi psikologis korban, dibuktikan dengan pemeriksaan serta rekomendasi dari Ahli Psikologi yang meminta agar kasus ini mendapat atensi serius dari aparat penegak hukum. Pelaku ED seharusnya segera ditangkap dan ditahan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Bapak Kapolda Lampung Yth. Mohon kiranya berkenan memberi perhatian dan kepedulian terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat kecil seperti RH yang sudah dilecehkan martabatnya sebagai wanita itu. Kami berharap agar kasus ini dapat diproses sesegera mungkin, sebagaimana tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani, serta menegakan hukum tanpa diskriminasi dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.

Semoga keadilan dan kepastian hukum bagi korban RH bersama keluarganya dapat diwujudkan dalam waktu yang tidak pakai lama, sebagaimana kata Kapolri. Atas perhatian dan bantuan serta ketegasan Bapak Kapolda menindak-lanjuti laporan RH ini, kami ucapkan terima kasih. (JLO/Red)

Baca Juga:  Relasi Budaya Pop dan Creative Hub

(Sebagaimana diceritakan suami korban)

Sumber: Medsos PPWI

Related Posts

1 of 39