NusantaraNews.co, Yogyakarta – Ketua Dewan Pengurus LSM Daerah Istimewa Yogyakarta, Beny Susanto menulis surat terbuka kepada presiden Joko Widodo. Beni meminta kepada presiden Jokowi agar melakukan penundaan pelantikan Gubernur DIY, periode 2017-2022 pada 10 Oktober mendatang.
“Kami memohon dengan segala hormat kepada yang mulia Presiden Joko Widodo, untuk melakukan penundaan pelantikan Gubernur DIY periode 2017-2022”, kata Beny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2017).
Beny menyebutkan alasan meminta presiden melakukan penundaan pelantikan Gubernur DIY. Menurutnya DPRD DIY lalai, tidak cermat karena secara de facto yang sekarang ada di Keraton adalah Ngarso Dalem Sampean Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram, Senopati ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Toro Panotogomo.
“Nama dan gelar ini tidak dikenal sama sekali dalam paugeran dan UU No. 13 Tahun 2012. Menurut paugeran dan UUK (de jure) yang seharusnya bertahta dalam Kraton Ngayojokarto Hadiningrat adalah Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngaloga Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa,” katanya.
Selain itu, Lanjut Beny paugeran (filosofis dan norma-norma Kraton) dan UUK menjadi satu logika hukum yang linier, terintegrasi secara komprehensif dan tidak parsialistik. Kraton, Pakualam dan DIY merupakan bagian NKRI yang tunduk pada konstitusi dan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dualisme nama secara administratif bernegara tidak pernah diberikan ruang dan merusak tatanan. Tidak satupun kerabat Kraton (Trah HB I- HB IX) yang bisa menerima fakta di atas, terlebih warga masyarakat yang mencintai keistimewaan DIY,” pungkasnya.
Begini isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo :
Surat Terbuka untuk Presiden RI Ir. H. Joko Widodo
Forum LSM DIY Memohon Penundaan Pelantikan Gubernur DIY
Yang Mulia Bapak Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, semoga Bapak dan keluarga senantiasa dalam limpahan rahmat dan taufik Allah SWT sehingga dapat menunaikan amanat besar, memimpin bangsa dan negara dengan baik.
Selanjutnya terkait rencana pelantikan gubernur-wakil gubernur DIY periode 2017-2022 pada 10 Oktober 2017, Forum LSM DIY memohon dengan segala hormat kepada Yang Mulia Presiden Ir. H. Joko Widodo agar berkenan melakukan penundaan karena beberapa alasan yang berpotensi melahirkan krisis keistimewaan DIY pada masa mendatang.
Pertama, DPRD DIY secara administratif telah melakukan verikasi persyaratan cagub-cawagub dan telah menetapkannya dalam sidang paripurna. Namun demikian DPRD DIY lalai, tidak cermat karena secara de facto yang sekarang ada di Keraton adalah Ngarso Dalem Sampean Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram, Senopati Ing Ngalogo Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Toro Panotogomo. Nama dan gelar ini tidak dikenal sama sekali dalam paugeran dan UU No. 13 Tahun 2012. Menurut paugeran dan UUK (dejure) yang seharusnya bertahta dalam Kraton Ngayojokarto Hadiningrat adalah Sri Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing Ngaloga Abdurrahman Sayidin Panatagama Kalifatullah Ingkang Jumeneng Kaping Sedasa.
Kedua, dalam kajian Forum LSM DIY dan berbagai pihak terkait selama dua tahun terakhir sejak 2015, dan update pada 17 Juli 2017 saat di mana DPRD menerima dokumen persyaratan cagub-cawagub DIY dari Kraton, secara bersamaan dikeluarkan Kraton surat bernomor 202/KH.PP/DD/Swl.VII/JE.1950.2017 disertai lembar formulir bab pawiyatan dengan menggunakan gelar Sri Sultan Hamengku Bawono Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngaloga Langgenging Bawono Langgeng, Langgenging Tata Panatagama. Hal ini berawal sejak sabda raja, idiom yang sama sekali tidak dikenal dalam kasultanan Mataram Islam yang berlandaskan paugeran, bukan kehendak sultan pribadi ataupun keluarga (negara hukum).
Ketiga, paugeran (filosofis dan norma-norma Kraton) dan UUK menjadi satu logika hukum yang linier, terintegrasi secara komprehensif dan tidak parsialistik. Kraton, Pakualam dan DIY merupakan bagian NKRI yang tunduk pada konstitusi dan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dualisme nama secara administratif bernegara tidak pernah diberikan ruang dan merusak tatanan. Tidak satupun kerabat Kraton (Trah HB I- HB IX) yang bisa menerima fakta di atas, terlebih warga masyarakat yang mencintai keistimewaan DIY.
Demikian surat permohonan penundaan ini kami sampaikan, semata ikhtiar kecil dan ekspresi atas kecintaan terhadap keistimewaan DIY, Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika. Atas perhatiannya dihaturkan banyak terima kasih.
Yogyakarta, 13 September 2017
Hormat kami,
Beny Susanto
Ketua Dewan Pengurus Forum LSM DIY
Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman