Hukum

Suami Inneke Koesherawati Diminta Menyerahkan Diri

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kasus pemberian suap dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI) kepada Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), ESH (Eko Susilo Hadi) yang telah menjadi tersangka. Tak hanya Eko, Fahmi Darmawansyah juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Eko Susilo Hadi (ESH) yang merupakan Deputi Informasi dan Hukum Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah (FD) yang merupakan Direktur PT MTI berinisial FD, Muhammad Adami Okta (MAO) dan Hardy Stefanus (HST) yang merupakan pegawai PT MTI.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menyebut posisi FD sangat penting dalam kasus ini, karena diduga sebagai pemberi suap. Karena itu, KPK meminta suami dari artis senior Inneke Koesherawati itu kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.

“Kita Himbau (Fahmi Darmawansyah) untuk segera kembali ke Indonesia. Karena itu akan lebih baik bagi tersangka, begitu juga dalam penuntasan kasus ini,” imbaunya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (16/12/2016).

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Sebagai informasi, Fahmi sudah meninggalkan Indonesia sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tepatnya Fahmi sudah berada di luar negeri, dua hari sebelum tim satgas lembaga antirasuah melakukan OTT dan kemudian menetapkan tersangka.

Hanya saja, lembaga antirasuah ini belum mau membeberkannya lebih rinci, termasuk sudah sejauh mana pergerakan yang dilakukan oleh tim KPK.  Yang pasti KPK tak tinggal diam saja. (Restu)

Related Posts

1 of 595