NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Guru Besar dari Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji mengatakan uji materil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah pilihan legitimasi yang konstitusional. Ini terkait penerbitan Perppu Revisi UU KPK yang kini tengah menjadi perbincangan publik.
“Memang pilihan yang konstitusional dan memiliki legitimasi hukum hanya melalui uji materil di MK karennya jauh lebih baik semua komponen berkepentingan menunggu hasil pemeriksaan yang masih berlangsung dan keputusan MK yang sifatnya final dan binding (mengikat),” kata Prof Indriyanto dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, presiden memiliki diskresioner penuh untuk memutuskan bahwa jalur legitimasi melalui Putusan MK adalah pilihan dengan legalitas yang sempurna.
Meskipun Perppu merupakan hak prerogatif subyektif presiden, lanjutnya, tapi penerbitan Perppu Revisi UU KPK menjadi tidak konstitusional karena Perppu ini tidak memenuhi syarat kondisi ‘kegentingan yang memaksa’ sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009.
“Tidak ada ‘kegentingan yang memaksa’ yang mengharuskan presiden menerbitkan Perppu,” terangnya.
Selain itu, kata Prof Indriyanto, jika presiden menerbitkan Perppu pembatalan revisi UU KPK (artinya UU KPK baru menjadi tidak sah), dikhawatirkan terjadi overlapping dengan Putusan MK yang misalnya menolak permohonan uji materil Revisi UU KPK (artinya UU KPK baru tetap sah), sehingga tidak ada kepastian hukum atau tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama yaitu Revisi UU KPK.
“Dalam hal ada pertentangan antara Perppu dengan Putusan MK, maka Perppu harus menundukan diri kepada Putusan MK yang final dan binding. Karenanya, untuk menghindari adanya pertentangan tersebut, jalur utama dengan legitimasi konstitusional adalah menunggu Putusan MK atas Uji Materil (yang diajukan mahasiswa) Revisi UU KPK,” urai Prof Indiyanto. (erk/eda)
Editor: Eriec Dieda