NUSANTARANEWS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) telah menetapkan empat orang pimpinan. Tugas berat menunggu bagi pimpinan Pansus untuk menjaga lalu lintas pembahasan agar terwujud UU Penyelenggaraan Pemilu yang sempurna dan selesai tepat waktu.
Demikian ungkapan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, dalam keterangan tertulisnya yang diterima nusantaranews.co, Selasa (22/11).
“Bila melihat komposisi pimpinan Pansus, potensi perdebatan dalam pembahasan RUU akan sangat dinamis. Polarisasi partai besar, menengah dan kecil dalam mengemukakan usulannya akan semakin mewarnai pembahasan RUU tersebut kedepan,” ujar Masykur.
Oleh karena itu, lanjutnya, tanpa mengurangi dinamika pembahasan untuk mewujudkan UU Penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas maka proses pembahasan perlu dilakukan secara maraton, terbuka dan diawali dengan prioritas materi yang akan dibahas.
“Dengan waktu ideal bahwa RUU selesai di bulan April 2017, maka praktis hanya ada lima bulan untuk melakukan pembahasan. Jadwal yang maraton perlu disusun oleh Pansus agar waktu yang ada dapat dimanfaatkan seefektif mungkin dengan jumlah rapat yang semaksimal mungkin,” kata dia.
Menurut dia, terkait proses pembahasannya, juga diharapkan dilakukan secara terbuka. Sehingga dapat dipantau oleh banyak pihak. Keterbukaan juga berarti membuka kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk memberikan masukan melalu rapat dengar pendapat umum.
“Sementara pola pembahasan dapat dilakukan dengan menentukan skala prioritas dengan mempertimbangkan permasalahan utama dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Misalnya pembahasan terkait daerah pemilihan (dapil) sebagai wilayah pertarungan dapat dibahas terlebih dahulu,” tandas Kornas JPPR itu. (red-02)