Politik

JPPR Ungkap Kebenara LPSDK Paslon Jokowi-Ma’ruf dan Paslon Prabowo Sandi

Tim JPPR di Kantor Bawaslu RI. (FOTO: Istimewa)
Tim JPPR di Kantor Bawaslu RI. (FOTO: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menyetakan bahwa, perolehan sumbangan dana kampanye pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan berdasarkan prinsip legal, akuntabel, dan transparan. LPSDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima Peserta Pemilu setelah LADK disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari rabu, 2 Januari 2019 lalu.

Tim JPPR, Alwan Ola Riantoby dana kampanye adalah kebutuhan yang tak terelakkan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk menyukseskan tahapan kampanye. Dalam suatu pemilihan langsung, biaya politik justru semakin tinggi. Kondisi itu menuntut pasangan calon harus mencari sumbangan dana kampanye baik yang berasal dari pribadi atau perusahaan.

“Pentingnya kehadiran dana kampanye dalam ruang elektoral, maka dibuat aturan dana kampanye yang termaktub dalam undang-undang pemilihan umum dan peraturan KPU yang di terjemahkan dalam aturan tehnis,” kata Alwan dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (20/1/2019).

Baca Juga:  Kumpulkan Kader Potensial, Demokrat Tancap Gas Bahas Persiapan Pilkada Serentak di Jawa Timur

Alwan menambahkan, dalam rangka mendorong terwujudnya integritas dan akuntabilitas proses Pemilu serentak 2019 pada aspek pendanaan kampanye, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pemantauan dengan metode study dokumen terhadap Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

“Pemantuan ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebenaran, transparan dan akuntabel dalam menyampaikan LPSDK, dimana hasil pemantauannya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat (pemilih) dalam menilai integritas dan kepatuhan hukum kandidat,” terangnya.

“Salah satu perintah undang-undang pemilu terhadap dana kampanye adalah adanya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Dalam pelaporan LPSDK, pasangan calon harus membuat laporan yang telah ditentukan oleh aturan perundangan. Namun fakta hasil temuan dari pemantauan JPPR, dokumen LPSDK masih menyisakan banyak persoalan,” imbuhnya.

Berikut ini beberapa permasalahan terkait kebenaran identitas penyumbang dan adanya motif pecah sumbangan dana kampanye hasil telaah JPPR:

Temuan Hasil Pemantauan:

  1. Ditemukan adanya penyumbang perseorangn dengan identitas fiktif/peyumbang fiktif, pada pasangan calon Presiden dan Wakil Prsieden No 01 (Jokowi- Ma’ruf) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 18 orang.LPSDK Jkowi-Ma'ruf
  2. Ditemukan adanya penyumbang perseorangn dengan identitas fiktif/peyumbang fiktif pada pasangan calon Presiden dan Wakil Prsieden No 02 (Prabowo-Sandi) dengan jumlah penyumbang fiktif sebanyak 12 orang.
  3. Dari ketegori sumbangan kelompok, JPPR menemukan adanya penyumbang kelompok dengan identitas fiktif sebanyak 2 penumbang pada pasangan calon Presiden dan Wakil Prabowo-Sandi.LPSDK Prabowo-Sandi
  4. Format LPSDK tidak memenuhi aspek transparan, dalam format LPSDK hanya memuat nama penyumbang, hal ini tidak sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU No 34 Tahun 2018, bahwa penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat peyumbang. Format LPSDK Paslon juga tidak melampirkan identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi, yang bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye.
  5. Masih terdapat penyumbang yang tidak mencantumkan data identitas secara lengkap, merujuk pada perintah UU N07 Tahun 2019 Pasal 497 setiap orang dengan sengaja memberikan keeterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Serta Pasal 496 menegaskan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Maka dapat dikatakan ada potensi dugaan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan oleh Pasangan calon Jokowi-Ma’ruf dan Pasangan calon Prabowo-Sandi dalam hal kebenaran identitas penyumbang dalam laporan LPSDK.
Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: M. Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,155