NUSANTARANEWS.CO – Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) Indonesia, Ubedilah Badrun, mengungkapkan bahwa dalam menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Non Aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pihak kepolisian bisa merujuk kepada kasus serupa yang telah ditangani.
Pasalnya, masyarakat Indonesia merasa tidak puas dengan status tersangka yang kini disandang Ahok. Untuk itu, menurut Ubedilah, hal ini sebenarnya sederhana saja.
“Saya kira langkah hukum yang bisa dilakukan pihak kepolisian adalah merujuk aturan hukum atau merujuk kasus-kasus yang sama sebagai yurisprudensi. Dengan cara itu publik nampaknya bisa memahami,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2016).
Ubedilah mengatakan, argumentasi yang paling rasional bagi kepolisian adalah dengan merujuk Yurisprudensi kepada kasus yang sama dan juga diperlakukan dengan cara yang sama. Hal ini kemungkinan akan meredakan tensi sosial terhadap kasus tersebut.
“Silahkan kepolisian merujuk pada yurisprudensi atau tindakan hukum apa yang telah dilakukan kepolisian terhadap tersangka penistaan agama pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah ada,” katanya. (Deni)