NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengungkapkan bahwa dalam kasus Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, seharusnya pihak kepolisian mendatangi DPR RI, dalam hal ini Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan tidak perlu melakukan pemanggilan.
Pasalnya, menurut Masinton, jika mengacu pada Undang-Undang Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), maka pihak-pihak yang ingin memanggil Anggota DPR harus atas izin dari Presiden, kecuali terkait Terorisme dan Korupsi.
“Nah untuk Eko, sebenarnya polisi cukup mendatangi DPR, dalam hal ini MKD dan itu pernah dilakukan. Tidak perlu dipanggil. Kan masih klarifikasi,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (16/12/16).
Saat ditanya apakah langkah kepolisian dalam melakukan pemanggilan terhadap Eko Patrio itu, Masinton mengatakan mungkin pihak kepolisian hanya kurang paham terkait aturan yang tertuang di dalam UU MD3 tersebut.
“(Polisi) Nggak tahu prosedurnya kayaknya,” ujar Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Sekali lagi Masinton menegaskan bahwa jika kepolisian hanya ingin meminta klarifikasi terkait sebuah ucapan yang belum tentu juga kebenarannya, maka kepolisian menghadap ke MKD dan meminta yang bersangkutan untuk hadir di MKD.
“Kecuali Eko ada keterlibatan dalam kasus teroris, itu boleh (pemanggilan). Kalau hanya ucapan, ya belum lah. Karena hanya masih sebatas klarifikasi, datang aja ke MKD, Eko diminta datang juga,” katanya. (Deni)