Ekonomi

Soal Driver Online, Adian: Baiknya Menhub Jangan Menjilat Kembali Ludahnya

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota DPR RI FPDI Perjuangan Adian Napitupulu SH menuturkan hasil pertemuan perwakilan organisasi terkait dengan Driver Online dengan Menteri Perhubungan RI.

Dalam pertemuan pada hari Selasa, 13 Februari 2018, perwakilan driver online menyampaikan, sesungguhnya objek dari izin angkutan sewa seharusnya bukan para Driver Online melainkan Perusahaan Jasa Aplikasi. Dimana, faktanya telah melakukan kegiatan-kegiatan yang sesungguhnya juga dilakukan oleh perusahaan jasa angkutan.

“Seperti melakukan rekrutmen kendaraan beserta supirnya, menyeleksi kelayakan supir, memberlakukan standar pelayanan dan keselamatan, menentukan tarif rupiah per kilometer, memutuskan hubungan kerja (untuk angkutan online bentuknya suspend), menentukan besaran bonus dan sanksi, menetapkan batas standar kendaraan (cc dan tahun) dan hal hal lainnya yang umum nya juga di lakukan oleh perusahaan angkutan konvensional,” tutur Adian dalam keterangannya di Jakarta yang ditulis nusantaranews.co, Kamis (15/2/2018).

Adian mengatakan, Indonesia hingga hari ini menjadi satu-satunya negara yang menerapkan aturan mewajibkan para Driver Online untuk membuat atau bergabung dengan badan hukum agar bisa menjadi mitra dari penyedia jasa aplikasi tanpa mewajibkan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan jasa transportasi.

Baca Juga:  Bandara Internasional Dhoho Diresmikan, Kediri Bisa Jadi Pintu Gerbang Indonesia Wilayah Jatim Bagian Selatan

“Melalui Permen 108 Indonesia juga menjadi negara yang prosedurnya paling rumit bagi Driver online salah satunya dengan prosedur KIR yang disamakan dengan angkutan kota yang nyata nyata telah merubah bentuk kendaraan secara signifikan dari pabrikan asal,” katanya.

Pembatasan wilayah operasi dan kuota Driver Online, lanjutnya, juga menunjukan bahwa kementrian terkait terlihat malas untuk berfikir sehingga aturan aturan lama untuk angkutan umum di copy paste sedemikian rupa dengan modifikasi tambal sulam sekenanya tanpa perduli bahwa ada banyak perbedaan mendasar antara jenis angkutan dengan model aplikasi dan angkutan penumpang konvesional.

“Dalam pembicaraan tersebut akhirnya disepakati beberapa hal diantaranya adalah kesepakatan Menteri Perhubungan untuk menunda diberlakukannya Permen 108 tersebut dalam beberapa bulan untuk melakukan evaluasi dan merevisi pasal pasal yang merugikan para Driver Online setelah melakukan pertemuan dengan beberapa kementrian terkait seperti Kemeninfo, Kementrian Tenaga Kerja termasuk Kapolri,” tutur Adian.

Sesuai pembicaraan, kata Adian, penundaan tersebut akan disampaikan oleh Menteri Perhubungan hari selasa kemarin setelah ada surat dari organisasi yang terkait dengan Driver Online ke Kementrian Perhubungan. Namun, kata dia, apa yang dijanjikan oleh menteri perhubungan ternyata tidak dilakukan walaupun sudah ada organisasi yang terkait dengan Driver online yang sudah bersurat sesuai apa yang di minta oleh menteri perhubungan.

Baca Juga:  Pengentasan Kemiskinan di Madura, Inilah Cita -Cita Luman Menang Pilgub Jawa Timur

“Baiknya Menteri Perhubungan jangan menjilat kembali ludahnya. Berlakulah sebagai seorang menteri yang kata katanya memang bisa di percaya oleh Rakyat,” tadasnya.

Pewarta/Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 5