Hukum

Skandal Patrialis Akbar; Ketua MK Sebut Dua Hakim Panel Tak Terlibat

NUSANTARANEWS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Dewan Etik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua hakim panel yang ikut menyidangkan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jumat, (27/1/2017) ini. Kedua orang tersebut adalah, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Ketua MK, Arief Hidayat mengatakan dari hasil pemeriksaan, dinyatakan dewan etik, hanya Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat karena diduga menerima suap. Sedangkan kedua hakim panel yang sudah diperiksa sejak kemarin malam itu yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul dinyatakan tidak melakukan pelanggaran berat hingga saat ini.

“Nah itu kalau kemudian ada perkembangan dari KPK (ternyata kedua hakim panel tersebut diduga terlibat) maka itu bisa lain. Tapi sampai hari ini dewan etik tidak menemukan kesalahan apapun yg dilakukan oleh dua hakim panel yang lain, juga oleh pun panitera, maupun panitera pengganti,” tegas Arief dalam Konferensi Pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (27/1/2017).

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

KPK sebelumnya pernah menyebut tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dari pihak MK dalam kasus ini. Hanya saja, KPK belum sampai pada tahapan tersebut. Saat ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs masih fokus terhadap penanganan perkara dengan tersangka Patrialis.

“Tak menutup kemungkinan (adanya pihak lain),” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat Konferensi Pers, Kamis, (26/1/2017) kemarin.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. Dari sejumlah lokasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang.

Kemudian 11 orang itu digelandang dan menjalani pemeriksaan 1×24 jam. Setelah diperiksa KPK pun menaikan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan empat orang tersangka.

Mereka diantaranya, Hakim MK; Patrialis Akbar (PAK) , Swasta perantara PAK; Kamaludin (KM), Importir Daging; Basuki Hariman (BHR), serta Karyawan Basuki; Ng Fenny (NGF). Dimana PAK dan KM berperan sebagai penerima suap sedangkan BHR dan NGF sebagai pemberi suap. Adapun suap untuk mempengaruhi putusan hakim atas judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan yang diajukan oleh Teguh Boediono.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Syatiri Optimis Menang di PN Jaktim

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 421