Hukum

Situs Nikah Siri Dinilai Langgar Dua Undang-Undang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Beberapa hari terakir ini, masyarakat di gemparkan dengan situs nikah sirih online. Situs tersebut merupakan bentuk pernikahan secara syar’i. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) perkawinan.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Traficking dan Eksploitasi anak, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas.

“Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal,” ungkapnya.

Perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus kita waspadai. “Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO,” tegasnya.

“Dia mengungkapkan, KPAI sudah  berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat,” imbuhnya.

Ditempat yang sama Ketua KPAI, Susanto mengungkapkan, situs nikah sirri online justru karena sejumlah factor. Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata dan ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirih.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

“Trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media social,” ungkap Susanto kepada wartawan, belum lama ini.

Untuk itu. KPAI mengutuk keras  modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak  sekaligus menghancurkan masa depan anak. Situs nikah sirih online tersebut, beredar di salah satu media social bernama AW. Dalam hal ini, KPAI sedang mendalami keberadaan akun dimaksud.  (Nita Nurdiani Putri)

Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available