NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang residivis sabu dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya di sekitaran taman makam pahlawan Surabaya, Minggu (11/8/2019).
“Tersangka residivis tahun 2006 dengan kasus sama. Tersangka ini bernama Fahrizal Mahri (34) warga Gresik,” ungkap Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo di kantornya, senin (12/8/2019).
Heru mengatakan dari penangkapan tersebut, lalu dilakukan pencarian sabu ditempat kosnya di daerah Gresik.
”Saat digeledah, kami dapati sabu hampir setengah ons sabu disimpan di laci meja di kamarnya,” jelasnya.
Dari catatan kepolisian, yang menjadi sasaran tersangka untuk mengedarkan sabu kisaran pembelian antara 70 sampai 80 gram.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti antara lain 4 paket sabu lebih kurang 49,4 gram dengan beberapa alat hisabnya.
Sedangkan pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114(2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana 4 tahun penjara.
Pewarta: Setya W
Editor: Eriec Dieda