Sidang Eksepsi, Hakim Harap Setnov Selalu Sehat

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Foto: Istimewa/Nusantaranews

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (Setnov). Foto: Istimewa/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi alias nota keberatan.

“Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi atas terdakwa Setya Novanto terbuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” tutur Hakim Ketua Yanto seraya mengetuk palu.

Tak lama setelah sidang dibuka, majelis hakim mengizinkan Setnov memasuki ruang sidang. Setnov yang mengenakan batik berwarna coklat terlihat segar bugar.

Sebelum mempersilakan tim kuasa hukum Novanto membacakan eksepsinya, Yanto pun menanyakan kesehatan Setnov.

“Terdakwa sehat?” tanya Yanto.

“Sehat Yang Mulia,” jawab Novanto.

“Alhamdulillah, kami berharap selalu sehat yah,” ucap Hakim seraya mempersilakan Tim Kuasa Hukum Novanto membacakan eksepsinya.

Eksepsi Setnov dibacakan oleh enam penasihat hukumnya secara bergantian. Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail mengatakan dalam eksepsinya, pihaknya akan fokus membandingkan dakwaan-dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus e-KTP-el, yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus.

Ia menilai ada inkonsistensi dalam surat dakwaan itu.

“Kami melihat tidak ada konsistensi dalam surat dakwaan ini, padahal mereka didakwa bersama-sama. Sepahaman kami kalau didakwa bersama-sama uraiannya juga harus sama,” ujar Maqdir.

Untuk itu, ia menganggap surat dakwaan terhadap kliennya itu tidak memenuhi syarat. Ia berharap majelis hakim membatalkan surat dakwaan tersebut.

“Oleh karena itu tentu kita akan minta agar surat dakwaan ini dibatalkan atau paling tidak ditolak,” tandas Maqdir.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Exit mobile version