NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Tahun Anggaran (TA) 2011-2012 dengan terdakwa dua pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto akan kembali digelar pada Senin, (27/3/2017) mendatang. Dalam sidang tersebut rencanaya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menghadirkan penyidiknya sendiri, Novel Baswedan.
Novel akan bersaksi atas tudingan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Hanura, Miryam S Haryani yang menyebut telah ditekan oleh penyidik KPK saat itu yakni Novel Baswedan ketika dirinya memberikan kesaksian kasus e-KTP ditingkat penyidikan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putrie mengatakan selain Novel, jaksa juga akan menghadirkan dua penyidik lainnya yang disebut oleh Niryam. Dua penyidik tersebut adalah Ambarita Damanik, dan MI Santoso.
“Kami akan menghadirkan tiga penyidik yang disebut oleh saksi,” ucap Jaksa Irene, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (23/3/2017).
Bahkan, Jaksa KPK berencana untuk memperdengarkan bukti rekaman pemeriksaan. Mengingat setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK selalu terekam.
“Kalau memungkinkan kami akan lihat rekaman pemeriksaan juga,” tambah Irene.
Menurut jaksa Irene, tak menutup kemungkinan Miryam akan disangkakan pidana karena telah memberikan kesaksian bohong. Namun hal tersebut akan terlebih dahulu dibuktikan dalam persidangan mendatang.
Baca: KPK Bantah Tekan dan Ancam Saksi Kasus e-KTP
“Nanti kami lihat hari Senin dari pernyataan penyidik dan respons Bu Yani bisa diketahui,” tuntasnya.
Reporter: Restu Fadilah