NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Satpas 1152 Polres Sumenep telah menyediakan Duta Pelayanan SIM di bagian Pelayanan Informasi.
Hal ini sengaja dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi).
Duta Pelayanan SIM bertugas untuk memberikan arahan dan menjelaskan alur mekanisme pembuatan SIM di Satpas 1152 Polres Sumenep.
AKBP Edo Satya Kentriko., S.H.,S.I.K.,M.H selaku Kapolres Sumenep mengatakan, masyarakat tidak perlu takut dan bingung saat mengurus SIM di Satpas Polres Sumenep karena sudah ada Duta Pelayanan SIM yang siap membimbing dan membantu kelancaran proses pengurusan Surat Izin Mengemudi.
Selain itu, Edo juga menyebutkan bahwa pemohon SIM diperkenankan mengulang permohonan pembuatan SIM di hari sama jika sebelumnya gagal dilakukan.
Di sisi lain, Kapolres Sumenep itu juga meminta masyarakat untuk senantiasa patuh pada rambu-rambu lalu lintas.
“Cek kelengkapan kendaraan, jaga keselamatan diri dan orang lain, berdoa sebelum berkendara, semaga selamat sampai tujuan,” pungkasnya. (mh)